Renovasi Rusunawa Medan: Rp17,6 Miliar, Tarif Sewa Naik

Nurul H. · 2 min baca · 7 hari lalu · 52 dibaca
Bisik.id
Renovasi Rusunawa Medan: Rp17,6 Miliar, Tarif Sewa Naik

Gambar atau konten salah?

Medan, Pemkot Medan mengumumkan rencana renovasi dua Rusunawa, yakni Kayu Putih di Kecamatan Medan Deli dan Seruai di Kecamatan Medan Labuhan. Anggaran yang disiapkan mencapai Rp 17,6 miliar.

Informasi tersebut diambil dari laman Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Proyek perbaikan kedua Rusunawa dibagi menjadi sepuluh paket pekerjaan yang akan diproses melalui tender.

Untuk Rusunawa Kayu Putih, pembagian paket dilakukan sesuai blok. Ada enam paket, masing-masing diberi kode rancangan umum pengadaan (RUP) 66925160. Nama paket pertama adalah "Pemeliharaan dan Perbaikan Rusun Kayu Putih Blok A," sebagaimana tercantum di website pada 27 Mei 2026. Anggaran blok A sebesar Rp 1,8 miliar. Blok B dan C masing-masing mendapat Rp 1,8 miliar dan Rp 1,5 miliar. Blok D juga Rp 1,5 miliar, sedangkan blok E dan F masing-masing Rp 500 juta. Total anggaran untuk Rusunawa Kayu Putih mencapai Rp 7,6 miliar.

Di sisi lain, Rusunawa Seruai dibagi menjadi empat paket pekerjaan. Setiap paket memiliki anggaran Rp 2,5 miliar, sehingga totalnya Rp 10 miliar. Dengan demikian, jumlah keseluruhan anggaran renovasi kedua Rusunawa adalah Rp 17,6 miliar.

Selain itu, Pemkot Medan menaikkan tarif sewa ruang komersil di kedua Rusunawa. Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah menjadi dasar kebijakan ini. Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Melvi Marlabayana, mengatakan bahwa ruang yang dapat dijadikan area komersil akan dimanfaatkan warga dengan kewajiban membayar retribusi. "Ruang pada rusunawa yang dapat dijadikan area komersil ini dapat dimanfaatkan warga dengan kewajiban membayar retribusi," ujar Melvi Marlabayana pada 20 April 2025.

Tarif sewa ruang komersil di Rusunawa Kayu Putih mengalami kenaikan signifikan. Sekarang, satu meter persegi dikenakan tarif Rp 150 ribu per bulan. Sebagai contoh, penyewa yang memanfaatkan ruang berukuran 6x4 meter harus membayar Rp 3,6 juta per bulan.

Dengan total anggaran 17,6 miliar, renovasi ini mencakup dua Rusunawa di Medan terkait. Kenaikan tarif sewa ruang komersil di Kayu Putih menandai perubahan kebijakan fiskal yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah.

MedanRusunawa Kayu PutihRusunawa Seruairenovasianggaran 17,6 miliartarif sewa ruang komersilPerda 2024

Komentar

Memuat komentar...