Replika Toko Nam di Embong Malang: Demolir atau Tandai?
Gambar atau konten salah?
Rencana pembongkaran fasad replika bekas Toko Nam di Jalan Embong Malang telah menarik perhatian para pemerhati sejarah. Bangunan yang berdiri di atas trotoar itu tidak pernah menjadi cagar budaya, melainkan hanya replika yang tak pernah rampung. Hanya tembok dan beberapa kolom, tanpa atap atau ruang interior, yang tersisa. Letaknya di jalur pejalan kaki depan pusat perbelanjaan kawasan Tunjungan membuat trotoar menyempit dan tidak ramah bagi pejalan kaki, termasuk penyandang disabilitas.
Menurut Kuncarsono Prasetyo, pegiat sejarah Komunitas Begandring Soerabaia, banyak masyarakat keliru menganggap bangunan itu sebagai peninggalan eks Toko Nam. Menurutnya, bangunan yang ada saat ini bukan struktur asli, melainkan replika yang dibangun sekitar tahun 2002 atas desakan masyarakat, setelah bangunan lama dibongkar pada akhir 1990‑an.
“Kemudian pada 2002 dibangun kembali oleh pemiliknya dalam bentuk replika, itu pun karena tuntutan masyarakat. Tapi tidak pernah selesai dan yang tersisa hanya tembok dan kolom saja,” ujarnya, Kamis 23 April 2026.
Secara prinsip pelestarian, Kuncarsono menegaskan replika tidak dapat dikategorikan sebagai cagar budaya karena tidak memenuhi syarat usia dan keaslian material. “Ketika bangunan aslinya sudah hilang, status cagar budaya otomatis gugur. Sejatinya ya itu memang bangunan baru, dirobohkan saja,” katanya.
Ia menilai keberadaan bangunan baru atau replika tersebut justru memicu kesalahpahaman di masyarakat. Terlebih tanpa adanya penjelasan atau penanda, banyak orang mengira tembok itu adalah bangunan asli yang dilestarikan. Kuncar bahkan menyarankan agar bangunan tersebut dibongkar dan area trotoar dikembalikan sepenuhnya sebagai ruang publik bagi pejalan kaki. Jika ingin tetap menjaga memori sejarah Toko Nam, Kuncar menyarankan pemerintah cukup menambahkan penanda atau papan informasi di lokasi tersebut. “Kalau khawatir kehilangan memori sejarah, cukup buat storyboard atau penanda bahwa dulu di titik itu pernah berdiri Toko Nam,” ujarnya.
Ketika Retno Hastijanti, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Surabaya, menjelaskan sejarah Toko Nam, ia menyebut bangunan yang berdiri di Jalan Embong Malang merupakan lokasi kedua dari pusat perbelanjaan kala itu. Retno menjelaskan bahwa sekitar 1921 berdiri sebuah gedung megah di ujung pertemuan Jalan Tunjungan dan Jalan Embong Malang. Gedung tersebut ditempati oleh kantor De Fikkert Motocar. Gedung itu dirancang oleh arsitek Cor De Graff pada 1921. Karena letaknya sangat strategis dan desainnya yang unik, menjadi pusat perhatian bagi lingkungannya.
Tak berselang lama, sekitar 1925 gedung tersebut kemudian ditempati oleh toko baru yaitu Toko Nam. Sama seperti sebelumnya, gedung dengan desain unik serta berada di lokasi sangat strategis membuat Toko Nam berkembang pesat. Dengan makin ramainya pembeli, gedung yang lama dirasa sudah tidak cukup untuk menampung barang dagangannya. Akhirnya diputuskan Toko Nam pindah di gedung baru yang lebih besar di seberang toko lama, beralamat di Jalan Embong Malang 1‑3 Surabaya. Tepatnya pada 28 Oktober 1935, berpindahnya Toko Nam lama ke toko yang baru kemudian resmi bernama NV Handel Maatschappij Toko Nam yang berdagang provisien en draken (P&D, barang kelontong, makanan, dan minuman). Konon, Retno menyebut saham utama toko yang baru tersebut dipegang oleh Sarkies bersaudara yang juga sebagai pemilik Hotel Oranje atau yang kini menjadi Hotel Majapahit.
Retno menjelaskan bahwa pada 2013 pernah dilakukan studi oleh Balai Pelestari Cagar Budaya (BPCB) Trowulan (kini Badan Pelestari Kebudayaan) untuk memastikan status bangunan tersebut. Saat itu memang sempat terjadi pertentangan antara pihak yang mengetahui dan yang tidak sehingga penentuan harus berbasis data. Retno menyebut proses tersebut kemudian ditengahi oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang saat itu masih Tim Cagar Budaya (TCB) dengan mengundang BPCB untuk melakukan pengujian arkeolog. “Jadi waktu itu memang ada pertentangan antara yang mengetahui dan yang tidak. Harus by data, kemudian ditengahi TACB yang waktu itu TCB (Tim Cagar Budaya) dengan mengundang BPCB untuk melakukan tes,” kata Retno.
Dari hasil tes tersebut, Retno menyebutkan bahwa bangunan tersebut tidak dapat dibuktikan sebagai bangunan lama yang asli, melainkan hanya replika. Meski demikian, pihaknya mengakui bahwa upaya untuk menginisiasi pembongkaran cukup sulit dilakukan karena masih banyaknya masyarakat yang meyakini bahwa bangunan tersebut merupakan bekas Toko Nam. Waktu zamannya Bu Risma itu diperbaiki saja, tidak kemudian dibongkar,” kata Retno.
Selanjutnya, sekitar 2020‑2021, TACB kembali membuat studi dan menemukan fakta bahwa lokasi berdirinya dinding eks Toko Nam saat ini rupanya merupakan lokasi kedua sejak pindah pada masa lalu. Berdasarkan temuan tersebut, Retno menyarankan agar diberikan tetenger atau penanda di dua titik, yaitu lokasi pertama di dekat Monumen Pers dan lokasi kedua di kawasan Tunjungan Plaza 6. Tetengernya hanya plakat saja, seperti tugu kecil. Nah biasanya kan nempel di bangunan cagar budaya, karena ini sudah tidak ada ya dibuatkan tugu kecil atau ditempelkan ke pagar tidak apa,” jelas Retno.
Sementara itu, saat portal data resmi Portal Data Adinda milik Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) Kota Surabaya, masih tercantum bahwa Eks Toko Nam merupakan bangunan cagar budaya. Namun, informasi yang tersedia sangat minim, hanya mencantumkan alamat serta narasi singkat “Bangunan kolonial modern yang menyesuaikan dengan iklim tropis.” Retno juga menekankan bahwa tidak semua bangunan kuno otomatis masuk kategori cagar budaya. Penetapan biasanya diprioritaskan pada bangunan yang memiliki keterkaitan dengan peristiwa 10 November, nilai ilmu pengetahuan, nilai kelangkaan, dan aspek penting lainnya. Namun jika diperlukan, bangunan‑bangunan tersebut dapat diberikan narasi atau penjelasan sejarah untuk memperkuat pemahamannya. Sebagaimana Toko Nam, Retno meluruskan bahwa di masa lalu toko tersebut tidak memiliki kaitan dengan peristiwa 10 November di mana bukan merupakan tempat berkumpulnya para pemuda sebelum menuju Hotel Majapahit.
Video: Puluhan Bangunan‑Lapak Liar di Sekitar Stasiun Pasuruan Dibongkar
Debat seputar replika ini menyoroti ketegangan antara menjaga kenangan sejarah dan memastikan ruang publik yang aman. Usulan menambahkan penanda alih-alih membongkar bangunan menggabungkan pelestarian sejarah dengan peningkatan kenyamanan pejalan kaki.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Ratusan Monyet Ekor Panjang Turun ke Pasar, Cari Makan
Guru SD di Sidoarjo Naik Perahu Demi Mengajar saat Banjir Rob
Messi Geser Mbappe di Puncak Top Skor Piala Dunia
Penyebab Karhutla: dari Hal Sepele hingga Bencana
KAI Bantah Penguntit Penumpang Wanita di Supas adalah Pegawai
Banjir Rob Kalianak Semakin Parah, Warga Minta Dam Dibangun
