Revisi Permendag 31/2023: Atur Ulang E‑Commerce Lokal
Gambar atau konten salah?
Budi Santoso, Menteri Perdagangan, mengumumkan revisi Permendag Nomor 31 tahun 2023 tentang perizinan, iklan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan elektronik. Revisi ini bertujuan menata ulang ekosistem e-commerce atau toko online agar produk lokal dapat lebih diuntungkan dan diprioritaskan.
Di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis (30 April 2026), Budi menjelaskan bahwa perubahan masih dalam proses. Ia berkata, “Jadi, masih dalam proses. Nah ekosistemnya secara keseluruhan lagi diatur kembali,” menegaskan bahwa aturan baru tidak akan tumpang tindih dengan regulasi kementerian lain, melainkan saling mengisi.
Ia menambahkan, “Enggak, saling mengisi. Kita kan ke ekosistemnya secara luas Yang kita benahi,” menunjukkan pendekatan menyeluruh terhadap seluruh rantai nilai e-commerce.
Proses revisi saat ini masih dalam pembahasan yang melibatkan kementerian, lembaga, asosiasi, dan pelaku e-commerce. Menurut Budi, langkah ini sedang diuji coba publik dan akan segera masuk ke tahap harmonisasi.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Iqbal Shoffan Shofwan, turut menegaskan bahwa revisi sudah memasuki fase uji coba publik. Ia menyatakan, “Saya menginginkan dalam beberapa saat kita sudah melakukan harmonisasi,” dan menambahkan bahwa regulasi baru akan menciptakan iklim e-commerce yang lebih kondusif serta meningkatkan daya saing produk lokal.
Iqbal menegaskan, “Tak hanya itu, produk-produk lokal lebih berdaya saing di e-commerce.”
Menanggapi isu biaya admin, Iqbal menegaskan bahwa kementerian tidak akan mengatur besaran biaya tersebut. Ia berkata, “Kami di Kementerian Perdagangan itu hanya mengatur transparansi. Jadi platform itu kami tekankan untuk membuatkan mekanisme transparansi terhadap merchant yang ada di dalam platform tersebut. Biaya admin itu tentu saja akan berbeda-beda antara platform A dan platform B tergantung ekosistem yang ada di platform tersebut,” menekankan fokus pada transparansi dan persetujuan pedagang.
Ia juga menambahkan, “Pedagang sering menyampaikan kepada kita, tidak mengetahui. Makanya kita atur itu. Mungkin platform sudah memberikan notifikasi, tapi sekarang ini kita atur secara khusus,” menjelaskan bahwa notifikasi akan disesuaikan secara khusus kepada pedagang.
Revisi ini menunjukkan upaya koordinasi antara kementerian dan industri untuk memperbaiki regulasi e-commerce, menyeimbangkan kepentingan pelaku, dan memperkuat posisi produk lokal di pasar digital.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SKK Migas Catat 1,500 BOPD Saat Ini, Target 20,000 BOPD
Produksi Minyak Nasional 576k BOPD, Masih Di Bawah Target
BBM Subsidi Tetap Stabil, Harga Tidak Naik Meski Minyak Naik
Kimia Farma Menunggu Arahan Bio Farma, Danantara Siap Pisahkan
KAI Siap Luncurkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer
Perpanjang ke Bekasi, Tangerang: 48 Stasiun, 600k Penumpang
Berita Terbaru
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
Raymond-Indra dan Nikolaus-Joaquin Kalah, Fokus Tampil
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Gejala Kulit Leukemia: Memar, Benjolan, Infeksi, dan Lainnya
Almond vs. Kacang Tanah: Pilihan Nutrisi Jantung Kesehatan
