Revitalisasi Satuan Pendidikan 2026: 71.744 Sekolah Dapat Dana
Gambar atau konten salah?
Program revitalisasi satuan pendidikan diposisikan sebagai salah satu inisiatif unggulan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk menyeimbangkan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia. Menurut rencana, sebanyak 71.744 sekolah akan mengalami proses revitalisasi pada tahun 2026.
Konsep swakelola menjadi inti dari program ini. Artinya, pelaksanaan langsung dipegang oleh pihak sekolah bersama masyarakat atau komite sekolah, bukan melalui kontraktor. Dana bantuan disalurkan langsung ke rekening sekolah dan diterima langsung oleh kepala sekolah serta bendahara. Dengan cara ini, pihak sekolah dapat mengelola alokasi dana secara mandiri.
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Dirjen Dikmen Diksus), Tatang Muttaqin, menegaskan bahwa Kemendikdasmen telah menyiapkan sistem pengawasan ketat. Ia menekankan, “Kita punya sistem untuk memastikan agar dana ini digunakan secara tepat dan tak terjadi pelanggaran atau dikorupsi.” Selain itu, ia menambahkan bahwa pemantauan dilakukan secara langsung di lapangan.
Dalam acara Bincang Santai Dampak Nyata Revitalisasi Satuan Pendidikan dan Penguatan Literasi melalui Sarana Perpustakaan yang Nyaman, yang diselenggarakan di Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat pada 12 Mei 2026, Tatang menjelaskan mekanisme pencairan dana. Sistem pencairan 70:30 berarti pencairan pertama hanya 70% dari total dana bantuan. Sisa 30% akan dicairkan ketika progres pembangunan mencapai 50%.
Ia menjelaskan, “Misalnya udah diambil semua, bahkan dipindahin ke rekening lain, itu udah mulai kelihatan kan, kita udah mulai kasih warning.” Dengan begitu, apabila dana diambil secara sekaligus atau dipindahkan ke rekening lain, sistem akan segera memberi peringatan.
Selain sistem pencairan, Tatang menyebutkan bahwa pemantauan dilakukan secara acak. Ia menegaskan, “Sistem disebut Tatang akan melakukan pemantauan secara acak. Namun, ia memastikan temuan pelanggaran akan ditindak.” Ia juga menambahkan bahwa Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendikdasmen turut melakukan pengawasan. “Jadi dari mulai rekening, kemudian dari pembukuan keuangan dan semuanya nanti, ini akan betul-betul dicek ketika mereka mau menyampaikan laporan 50%,” ujarnya.
Dalam laporan tersebut, ia memberi contoh: “Kalau 'saya udah 50%, ini gedungnya udah digunakan segala macam kondisinya ini, kami ingin mengajukan sisanya 30%. Tadi uang itu ditransfer pertama 70%, yang kedua 30%.' Nah, ini akan kelihatan bagaimana penggunaan dan pemanfaatannya.” Dengan cara ini, pihak sekolah dapat menunjukkan progres secara transparan.
Tatang juga mengakui bahwa kasus penyelewengan dana pernah ia temukan. Hal ini terlihat dari kualitas ruang kelas dan fasilitas lainnya. Sekolah yang terbukti melanggar harus mengembalikan uang bantuan. Ia menegaskan, “Dipaksa; 'ini kalau Anda terbukti (melanggar), ini harus dikembalikan'.”
Alasan di balik penerapan sistem pencairan 70:30 adalah agar sekolah dapat bergerak cepat dengan ketersediaan dana. Tatang menekankan pentingnya sikap jujur dalam pelaksanaan program. “Memang pada akhirnya, satu hal, bahwa sistem apapun, mau kontrak, mau swakelola, mau apa, satu hal yang paling esensial gitu ya adalah harus jujur gitu ya. Kalau nggak jujur, apapun bisa disiasati gitu ya. Tapi kan, jangan berangkat dari sana. Kita pastikan harus jujur,” pesannya.
Ia juga menyoroti bahwa hak satuan pendidikan pada dasarnya berfokus pada murid. Oleh karena itu, ia berharap dana dapat digunakan secara tepat untuk pendidikan bermutu bagi murid. “Hak satuan pendidikan itu, fokusnya adalah untuk siswa. Jangan untuk mikir yang lain. Tidak ada urusan, ini hasil dari kementerian, ini hasil dari A atau B. Ini semua hak dari negara untuk siswa. Jadi ini juga perlu ditekankan,” tandasnya.
Secara keseluruhan, program revitalisasi satuan pendidikan menekankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi langsung sekolah dan masyarakat. Sistem pencairan 70:30, pengawasan lapangan, serta mekanisme pelaporan progres 50% menjadi pilar utama untuk memastikan dana digunakan sesuai rencana. Dengan pendekatan ini, diharapkan kualitas fasilitas pendidikan dapat ditingkatkan secara merata di seluruh wilayah Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kucing Terapi Pinecone Jadi Asisten Guru Seni Rhode Island
UEA Berhenti Ujian Internasional, Pindah Online Kini
SPMB Jakarta 2026: Daftar Sekolah dengan Skor UTBK 2022
Helm Cerdas ITB Tuntun Pendeteksi Kelelahan Motor
Nadiem Anwar Makarim Tolak Tuduhan Korupsi Chromebook
Nadiem Anwar Makariem Bela Korupsi Chromebook di Pengadilan
Berita Terbaru
Prabowo Tegaskan Ukuran Potongan Ayam di Program MBG
Operasi Patuh 2026: Penegakan Lalu Lintas Serempak Nasional
Prancis Jadi Negara dengan Pemain Terbanyak Piala Dunia 2026
Knicks Kalahkan Spurs 105-95, Brunson 30 Poin di Frost
Sony Beri 3 Game PS4/PS5 Gratis untuk Anggota PS Plus
Kucing Terapi Pinecone Jadi Asisten Guru Seni Rhode Island
Pemerintah, DPR Setujui UU P2SK, Reformasi Keuangan
