Rumor Nafkah Anak Rp500 Ribu Ditolak, Tuntutan Rp25 Juta

Lia N. · 2 min baca · 54 menit lalu · 26 dibaca
Bisik.id
Rumor Nafkah Anak Rp500 Ribu Ditolak, Tuntutan Rp25 Juta

Gambar atau konten salah?

Wardatina Mawa dan suaminya, Insanul Fahmi, masih berada di bawah sorotan publik karena proses perceraian mereka yang berlangsung di Pengadilan Agama Lubuk Pakam, Sumatera Utara. Sidang lanjutan ini diadakan pada 03 Juni 2026, di mana kedua belah pihak menyiapkan bukti dan saksi.

Di tengah persidangan, muncul kabar di media sosial bahwa Mawa hanya menerima nafkah anak sebesar Rp 500 ribu per bulan. Informasi ini menimbulkan kebingungan di kalangan netizen.

Menanggapi rumor tersebut, kuasa hukum Mawa, Muḥammad Idrus, mengklarifikasi bahwa tidak ada bukti persidangan yang menunjukkan jumlah tersebut. Ia mengatakan, “Dalam persidangan tadi tidak ada terbukti ya, bahwasanya nafkahnya itu Rp 500 (ribu) dan dari saksi kita tadi tidak ada mengatakan Rp 500 ribu,” ujarnya pada 03 Juni 2026.

Idrus menambahkan bahwa ia memang menerima informasi tentang nafkah yang pernah diberikan oleh Insanul Fahmi, namun jumlahnya tidak sesuai dengan yang beredar. Ia menyatakan, “Kami yang dapat informasi, bahwasanya tetap diberikan namun jumlahnya itu yang setahu saya ya yang kemarin itu Rp 1 juta. Tapi yang Rp 500 ribu itu saya belum dapat informasi,” jelasnya.

Selain membantah rumor, Idrus juga mengungkapkan besaran nafkah anak yang diajukan dalam gugatan cerai. Dalam permohonan tersebut, Mawa meminta majelis hakim menetapkan nafkah anak sebesar Rp 25 juta per bulan. Ia berkata, “Ya sesuai dengan permohonan kita semalam ya gugatan kita, kita memohon kepada majelis hakim itu nafkah anak itu 25 juta. Namun itu kan nanti kan ada hasil akhirnya ya dalam putusan ya, berapa sepantasnya yang harus diberikan.”

Walaupun tuntutan sebesar Rp 25 juta diajukan, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan majelis hakim. Penetapan jumlah nafkah akan mempertimbangkan kemampuan finansial pihak tergugat serta kebutuhan anak.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 10 Juni 2026. Pada saat itu, Insanul Fahmi akan menyerahkan bukti tertulis yang relevan. Sementara itu, Mawa tetap berkomitmen untuk melanjutkan proses perceraian dan mengakhiri rumah tangganya bersama Insanul Fahmi.

Kasus ini menunjukkan bagaimana rumor dapat menyebar cepat di media sosial, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Meskipun jumlah nafkah yang dibicarakan berbeda, pihak pengadilan akan menentukan nilai akhir berdasarkan bukti dan pertimbangan hukum.

Wardatina MawaInsanul Fahmiperceraiannafkah anakPengadilan Agama Lubuk Pakamrumor media sosialkuasa hukum IdrusRp 25 juta

Komentar

Memuat komentar...