Rumor Pulau Umang Dijual Rp65 Miliar Ditolak, PSDKP Telusuri
Gambar atau konten salah?
KKP menegaskan bahwa kabar Pulau Umang di Kabupaten Pandeglang, Banten dijual di media sosial seharga Rp 65 miliar tidak benar. Pemeriksaan langsung dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk menindaklanjuti rumor tersebut.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengunggah pernyataan di media sosial menegaskan bahwa pulau tersebut ditawarkan dengan harga Rp 65 miliar. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pulau itu dikelola secara pribadi melalui PT GSM.
“Kami mendapati di sosial media itu ada penjualan Pulau Umang. Pulau kok dijual? Maka negara hadir di situ. Kemarin sore kami segel lagi dan hasil pemeriksaan ternyata pulau tersebut dimiliki oleh perorangan,” ujar Ipunk dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Ipunk menambahkan, pihak pengelola tidak pernah mengunggah atau bekerja sama dengan pihak lain untuk menjual pulau tersebut. Ia meminta agar unggahan tersebut dihapus agar tidak disalahgunakan. “Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap peraturan maupun kepemilikan tersebut. Jangan sampai ketika diiklankan di luar. Nanti kemudian dari pihak-pihak yang memanfaatkan. Apalagi asing bahaya ini,” tambah Ipunk.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan usaha resor dan wisata bahari di Pulau Umang dijalankan tanpa dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, dan surat izin wisata tirta. “Kita tidak pandang bulu. Kita tidak toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran, apalagi pulau-pulau kecil. Negara punya aturan di sini di mana pulau-pulau kecil dalam hal pengelolaannya, tidak boleh semena-mena,” tambahnya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumono Darwinto meminta pihak pengelola untuk kooperatif dan melengkapi dokumen‑dokumen persyaratan. “Proses ini akan terus kami kawal dengan ketat untuk memastikan setiap aktivitas pemanfaatan ruang laut di sekitar Pulau Umang berjalan sesuai koridor hukum,” ujar Sumono.
Kasus ini menegaskan bahwa pemerintah tetap memantau aktivitas di pulau-pulau kecil dan menegakkan regulasi ketat. Pihak pengelola Pulau Umang harus segera menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
