Said Iqbal Dilantik Penasihat Khusus Presiden RI Ketenagakerjaan
Gambar atau konten salah?
Said Iqbal, Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), mengumumkan bahwa ia akan dilantik sebagai pejabat negara pada sore hari ini. Ia menyatakan bahwa ia sudah menerima undangan pelantikan dari Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Pelantikan dijadwalkan pada pukul 16.30 WIB di Istana Negara, Jakarta Pusat. Saat dihubungi pada Senin (08 Juni 2026), Said mengonfirmasi detail tersebut.
"Iya, jam 16.30 WIB dilantik di Istana. Ditelepon semalam oleh Pak Seskab Letkol Teddy," tegas Said.
Ia akan memegang jabatan Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan dengan kedudukan setingkat menteri, sesuai Perpres nomor 137 tahun 2024.
"Sebagai Penasihat Khusus Presiden RI bidang Ketenagakerjaan dengan kedudukan setingkat menteri sesuai Perpres nomor 137 tahun 2024," tutur Said Iqbal.
Sebelumnya, Said menekankan pentingnya menunggu pengumuman resmi dari Mensesneg. "Kita tunggu saja pengumuman resmi dari Mensesneg atas nama Presiden ya," ujarnya.
Peristiwa ini menandai langkah signifikan bagi KSPI dan Partai Buruh dalam memperkuat peran kerja di pemerintahan. Dengan posisi setingkat menteri, Said Iqbal diharapkan dapat mempengaruhi kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
BEI: Standalone Market Bukan Kategori Terendah MSCI
IHSG Anjlok 10,76%, Rupiah Tembus 18.000 Usai MSCI Umumkan Downgrade
BEI Kaget MSCI Umumkan Potensi Status Baru Lebih Cepat dari Jadwal
IHSG Melemah, Investor Asing Jual Rp 2,92 Triliun
Menkeu: Riset Jerman Buktikan MSCI Tak Selalu Benar
Airlangga Kaget MSCI Umumkan Lebih Cepat soal Status Pasar Modal RI
