Samsat Palembang 1 Antrian Pas Lebaran, Denda Dispensasi
Gambar atau konten salah?
Setelah libur Lebaran, kantor Samsat Palembang 1 dipenuhi oleh masyarakat yang datang membayar pajak kendaraan. Mereka tidak hanya warga yang pajaknya jatuh tempo, tetapi juga orang-orang yang masa waktunya sudah melewati batas karena libur Lebaran.
Antrian di lokasi pelayanan terlihat ramai sejak pagi. Untuk menjaga ketertiban, petugas menerapkan sistem pemanggilan bertahap, hanya memanggil 20-25 nomor antrean sekaligus. Sementara itu, para penunggu difasilitasi dengan tenda di luar ruangan.
“Saya membayar pajak hari ini karena jatuh tempo pas libur Lebaran kemarin. Kalau tidak bayar hari ini bisa dikenakan denda,” ujar Sukarami Medi, Rabu (25 Maret 2026). Ia sengaja datang pagi agar dapat nomor antrean lebih awal. “Sengaja datang lebih pagi agar mendapatkan nomor antrean lebih awal dan proses pembayaran dapat segera diselesaikan hari ini. Kalau siang khawatirnya nggak kebagian nomor antrean,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Selatan, Achmad Rizwan, menyampaikan bahwa seluruh layanan SAMSAT telah kembali berjalan normal mulai hari ini. Ia menjelaskan, bagi kendaraan yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo selama periode libur, yakni 18 hingga 24 Maret 2026, diberikan dispensasi berupa penghapusan denda administratif. “Pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran pada hari pertama operasional tanpa dikenakan denda,” jelasnya. Namun demikian, ia menegaskan bahwa jika pembayaran dilakukan setelah tanggal 25 Maret 2026, maka sanksi administratif akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan kebijakan ini, masyarakat dapat menyelesaikan kewajiban pajak tanpa takut denda, selama mereka datang sebelum batas waktu yang ditetapkan. Proses ini menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk mempermudah pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan di masa pasca liburan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
PPPK Boleh Dapat Gaji ke-13 2026, Besar Sesuai Masa Kerja
Kebakaran 4 Ha di Bangka Barat Padam dalam 1 Jam pada 3 Juni
Wakil Bupati Iwan Tuaji Laporkan Harta Rp 6,7 Miliar
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Palembang: Gaji ke-13 ASN 2026, Rp 89 Miliar Alokasi
Berita Terbaru
Beasiswa Garuda Gelombang II Terbuka Hingga 25 Juni 2026
Moody's Atur Peringkat Baa2 Negatif untuk Danantara Investasi
Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Turun di Bawah Rp18.000
BMKG Prediksi Hujan Lebat di Jawa Tengah Hari Ini Pada
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Brasil Bayar 203 Miliar Rupiah ke Ancelotti, Piala 2026
PPh Final 0,5% Permanen, PT Non‑Perorangan Dikeluarkan
