Sapi Kurban Bisa Dipakai Bersama, Maksimal 7 Orang
Gambar atau konten salah?
Menjelang Idul Adha, banyak orang masih bingung tentang berapa orang yang boleh mengkurbankan satu ekor sapi. Apakah satu sapi hanya untuk satu orang saja, atau bisa dipakai bersama? Atau adakah batasan jumlah orang yang dapat memanfaatkan satu kurban sapi? Pertanyaan-pertanyaan ini sering muncul di kalangan masyarakat, sehingga penting untuk mengetahui ketentuan yang telah ditetapkan oleh para ulama.
Ketentuan jumlah orang dalam kurban sapi sudah dijelaskan dalam hadis sahih. Menurut riwayat Imam Muslim, Jabir bin Abdillah RA berkata: “Kami menyembelih hewan kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang.” (HR Muslim) Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa satu ekor sapi sah dijadikan hewan kurban untuk maksimal tujuh orang.
Dengan demikian, tujuh orang diperbolehkan patungan membeli satu ekor sapi untuk kemudian dikurbankan bersama. Aturan ini juga berlaku untuk kerbau, karena dalam fikih keduanya memiliki aturan yang sama dalam ibadah kurban.
Namun, satu ekor sapi tetap sah bila hanya satu orang yang mengkurbankannya. Seorang pengurus wilayah Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama Jawa Timur, Agus Zahro Wardi, menjelaskan bahwa dalam literatur fikih klasik, satu ekor sapi memang dapat digunakan untuk tujuh orang. Tetapi jika jumlah pesertanya kurang dari tujuh, bahkan satu orang saja, maka kurban tersebut tetap sah.
Ia menambahkan, “Apabila satu ekor sapi digunakan berkurban kurang dari tujuh orang, semisal untuk empat orang, tiga orang, dua orang, atau satu orang, maka hal demikian sah-sah saja dan mencukupi.” Sisa kuota dari jumlah tujuh orang tersebut dihitung sebagai tambahan sedekah sunah bagi orang yang berkurban.
Menurut mayoritas ulama, satu ekor sapi tidak boleh dijadikan kurban untuk lebih dari tujuh orang. “Satu ekor sapi tidak cukup bila dijadikan kurban bagi lebih dari tujuh orang,” jelas Agus Zahro Wardi, merujuk pada kitab Al‑Umm karya Imam Syafi'i. Jika jumlah peserta sudah melebihi tujuh orang, maka solusinya adalah menambah hewan kurban lain agar ibadah kurban tetap sah sesuai ketentuan syariat.
Kenapa kurban sapi bisa patungan? Dalam fikih Islam, sapi termasuk hewan berukuran besar sehingga diperbolehkan digunakan secara kolektif untuk beberapa orang. Ketentuan ini berbeda dengan kambing atau domba yang hanya sah dikurbankan atas nama satu orang saja. Tidak ada dalil yang membolehkan kambing dijadikan hewan kurban patungan untuk beberapa orang. Oleh karena itu, aturan umum kurban yang banyak dipakai ulama adalah sebagai berikut:
- Satu kambing untuk satu orang
- Satu sapi atau kerbau untuk maksimal tujuh orang
- Satu unta untuk maksimal tujuh orang
Aturan tersebut dijelaskan dalam berbagai kitab fikih dan menjadi pendapat mayoritas ulama dari mazhab Syafi'i, Hanafi, dan Hanbali.
Selain jumlah orangnya, kondisi hewan kurban juga harus memenuhi syarat agar ibadahnya sah. Sapi yang dijadikan hewan kurban harus berusia minimal dua tahun, sehat dan tidak sakit, tidak cacat, tidak terlalu kurus, serta memiliki kondisi fisik yang layak. Di Indonesia, sapi betina produktif juga tidak diperbolehkan dipotong karena mengikuti aturan peternakan yang berlaku.
Hukum kurban dalam Islam dipandang sebagai sunnah muakkadah, atau sunah yang sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu. Kurban merupakan bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dasarnya terdapat dalam beberapa ayat Al‑Qur'an seperti QS Al‑Kautsar ayat 2, QS Al‑Hajj ayat 34‑36, dan QS Ash‑Shaffat ayat 102‑107. Ibadah kurban juga diperkuat oleh banyak hadis Rasulullah SAW yang tercantum dalam kitab Shahih Bukhari, Muslim, dan kitab hadis lainnya.
Jika sapi diperbolehkan untuk tujuh orang, maka aturan berbeda berlaku pada kambing dan domba. “Satu kambing hanya sah dijadikan kurban untuk satu orang saja.” Meskipun demikian, pahala kurban kambing tetap dapat diniatkan untuk keluarga dalam satu rumah, selama yang berkurban utama tetap satu orang.
Dengan memahami ketentuan ini, umat Muslim dapat melaksanakan ibadah kurban sesuai syariat. Patungan kurban sapi bagi maksimal tujuh orang menjadi solusi bagi mereka yang ingin berbagi biaya, namun tetap menjaga keabsahan ibadah. Sementara itu, bagi yang hanya satu orang, kurban sapi tetap sah dan dapat menjadi sarana untuk menyalurkan amal kepada yang membutuhkan. Kegiatan kurban, baik sapi maupun kambing, tetap menjadi sarana untuk mempererat tali silaturahmi dan menyalurkan kebaikan kepada sesama.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Slamet Santoso: Pemuda Banyuwangi Gabung Sokol Pyrzyce
Telmo Castanheira Berpisah dari Persik Kediri Musim 2025/26
Mihailo Perovic Tinggalkan Persebaya, Tak Lagi Pakai Seragam
Surabaya Pasang Pot Bunga di TPS Liar, Coba Hindari Sampah
Slamet Santoso Resmi Bergabung Sokol Pyrzyce, Klub Polandia
Delapan Kabupaten Jatim Siaga Darurat Kekeringan Surabaya
Berita Terbaru
Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2026 Buka 3-15 Juni: Lulusan PPG
Slamet Santoso: Pemuda Banyuwangi Gabung Sokol Pyrzyce
Liburan Baru Fokus Istirahat: Tren Sleep Tourism Meningkat
Pemerintah Perkenalkan Kebijakan Energi Terbarukan 2025
Amalia & Fadia Raih Kemenangan Ganda Putri, Melaju ke P4
Jembatan Selemadeg: Lubang Besar, Perbaikan Masih Menunggu
Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk, Populasi Menurun 123 Juta
Ariston Luncurkan Pemanas Air Andris 3, Kamar Mandi Smart
