Satgas Khusus Sidoarjo Siap Percepat Ganti Rugi Lapindo

Surya B. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 62 dibaca
Bisik.id
Satgas Khusus Sidoarjo Siap Percepat Ganti Rugi Lapindo

Gambar atau konten salah?

Di Sidoarjo, pemerintah kabupaten memutuskan membentuk satuan tugas khusus yang bertugas mempercepat penyelesaian dampak lumpur Lapindo. Langkah ini diambil agar masalah yang masih menunggu penyelesaian, mulai dari ganti rugi lahan yang belum selesai hingga permasalahan legalitas data warga terdampak, dapat segera ditangani.

Bupati Subandi mengungkapkan bahwa dampak semburan lumpur Lapindo telah berlangsung hampir dua dekade. Ia menegaskan perlunya penyelesaian menyeluruh. “Kami ingin persoalan yang sudah berlangsung hampir 2 dekade ini segera menemukan titik terang. Karena itu Pemkab Sidoarjo membentuk Satgas khusus untuk mempercepat penyelesaian berbagai persoalan yang masih tersisa,” ujar Subandi kepada wartawan setelah audensi dengan PPLS pada 02 Juni 2016.

Menurutnya, Satgas akan diisi oleh unsur-unsur yang memiliki kemampuan koordinasi dan komunikasi yang baik agar kinerjanya efektif. Kepala Satgas akan berasal dari unsur Sekretariat Daerah. “Anggotanya tidak perlu banyak, tetapi harus efektif. Di dalamnya ada unsur pemerintah daerah, tim hukum, tiga camat wilayah terdampak, perwakilan BPLS, serta perwakilan korban atau pemilik lahan,” ujarnya.

Subandi menjelaskan bahwa salah satu fokus utama Satgas adalah melakukan verifikasi dan pendataan ulang secara akurat. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini masih ditemukan perbedaan data terkait status pembayaran ganti rugi maupun status kepemilikan lahan. “Masih ada warga yang mengaku belum menerima pembayaran, sementara dalam data disebut sudah dibayar. Ada juga persoalan status lahan yang masih diperdebatkan. Ini yang harus kita benahi terlebih dahulu agar tidak ada lagi perbedaan data,” jelasnya.

Pemkab Sidoarjo juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memperoleh data lengkap terkait SKL maupun Rencana Induk kawasan terdampak. Semua data tersebut nantinya akan menjadi dasar penyelesaian pembebasan lahan dan pembayaran ganti rugi.

Selain membentuk Satgas, pemerintah kabupaten berencana membuka posko layanan pengaduan di setiap kecamatan terdampak lumpur Lapindo. Posko tersebut akan menjadi tempat bagi warga untuk menyampaikan berbagai persoalan yang hingga kini belum terselesaikan. “Kami ingin masyarakat memiliki saluran resmi untuk menyampaikan pengaduan. Dengan begitu setiap persoalan bisa didata dan ditindaklanjuti dengan baik,” ungkapnya.

Subandi menegaskan bahwa prioritas utama Satgas adalah menyelesaikan hak-hak warga yang hingga kini belum mendapatkan kepastian. Setelah itu, penanganan akan dilanjutkan pada berbagai persoalan lain yang masih berkaitan dengan dampak semburan lumpur. “Yang paling penting sekarang adalah menyelesaikan hak warga yang belum terselesaikan. Ini menjadi kewajiban yang harus segera dituntaskan dan tidak boleh terus berlarut-larut,” tegasnya.

Menurut Subandi, penyelesaian tidak hanya menyasar warga pemilik rumah dan lahan, tetapi juga para pelaku usaha yang aktivitas ekonominya terhenti akibat terdampak lumpur Lapindo. Ia berharap keberadaan Satgas mampu mempercepat penyusunan data yang lengkap dan valid sehingga proses penyelesaian ganti rugi maupun pembebasan lahan dapat segera direalisasikan tanpa kembali terkendala perdebatan data. “Harapan kami, Satgas ini bisa bergerak cepat menyusun data yang akurat sehingga penyelesaian hak-hak masyarakat terdampak lumpur Lapindo dapat segera dilakukan,” pungkasnya.

Dengan pembentukan Satgas ini, pemerintah kabupaten berharap dapat menuntaskan masalah yang telah lama menumpuk. Langkah ini diharapkan membawa kejelasan bagi warga yang masih menunggu ganti rugi dan hak atas lahan yang terpengaruh. Seiring berjalannya proses, data yang akurat dan koordinasi yang baik menjadi kunci utama untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan.

SidoarjoSatgaslumpur Lapindoganti rugi lahandata wargakoordinasipengaduanhak warga

Komentar

Memuat komentar...