Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjaman Online Ilegal 2026

Lina F. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 117 dibaca
Bisik.id
Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjaman Online Ilegal 2026

Gambar atau konten salah?

Satgas PASTI telah menindak ratusan pinjaman online ilegal. Dari 01 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026, tim ini menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta dua tawaran investasi ilegal di berbagai situs dan aplikasi.

“Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal sebagai bagian dari perlindungan konsumen dan masyarakat,” ujar Ketua Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, dalam keterangannya pada 29 April 2026.

Hudiyanto menyoroti bahwa modus penipuan paling sering dilaporkan masyarakat. Ia menjelaskan bahwa modus-modus ini biasanya disebarluaskan lewat media sosial, pesan pribadi, grup percakapan, dan kanal digital lainnya.

Berikut beberapa contoh modus yang diidentifikasi:

  • Jasa periklanan dengan sistem deposit: menawarkan penghasilan dari aktivitas sederhana seperti memberi ulasan, menonton iklan, atau mengklik tautan, lalu meminta setoran dana dengan janji keuntungan berlipat.
  • Duplikasi atau peniruan penawaran investasi entitas berizin: pelaku meniru nama, logo, atau identitas perusahaan jasa keuangan legal untuk menipu, padahal penawaran tersebut tidak berasal dari pihak berizin.
  • Penawaran pendanaan: mengajak pendanaan usaha atau proyek tertentu dengan janji imbal hasil tetap, tanpa menjelaskan model bisnis, perjanjian, atau pengawasan yang memadai.
  • Money game: skema yang mengandalkan perekrutan anggota baru (member get member) sebagai sumber pembayaran keuntungan, bukan dari kegiatan usaha nyata.
  • Perdagangan aset kripto ilegal: menawarkan investasi atau perdagangan aset kripto oleh pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin, seringkali disertai klaim keuntungan tinggi tanpa risiko.

Selama periode 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menerima 515.345 laporan masyarakat. Dalam penanganan laporan tersebut, 872.395 rekening dilaporkan dan diverifikasi, serta 460.270 rekening diblokir. Dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar, dan Rp169 miliar telah dikembalikan kepada korban. Jumlah tersebut berasal dari rekening pada 19 bank yang digunakan oleh pelaku kejahatan penipuan.

Hudiyanto mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan hasil cepat. Ia menegaskan pentingnya memverifikasi legalitas pelaku usaha dan produk jasa keuangan melalui kanal resmi OJK.

Pengguna juga disarankan untuk tidak mudah percaya pada penawaran yang datang melalui pesan pribadi, media sosial, atau tautan yang tidak jelas sumbernya. Hindari memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, atau kata sandi kepada pihak manapun. Jika menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal, segera laporkan ke sipasti.ojk.go.id dan laporkan penipuan transaksi keuangan ke iasc.ojk.go.id.

Dengan tindakan cepat dan koordinasi antara lembaga penegak hukum serta masyarakat, upaya pemberantasan keuangan ilegal dapat terus diperkuat, menjaga konsumen dari risiko penipuan dan melindungi stabilitas sistem keuangan.

Satgas PASTIpinjaman online ilegalmodus penipuaninvestasi ilegalOJKIASCdana korbanblokir rekening

Komentar

Memuat komentar...