Satgas PASTI Hentikan Dua Skema Penipuan CANTVR dan YUDIA

Hari W. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 99 dibaca
Bisik.id
Satgas PASTI Hentikan Dua Skema Penipuan CANTVR dan YUDIA

Gambar atau konten salah?

Satgas PASTI mengumumkan penghentian dua kegiatan usaha yang diduga melakukan penipuan. Kegiatan tersebut beroperasi di bawah nama CANTVR dan YUDIA. Penyelidikan menunjukkan bahwa kedua entitas ini menipu investor dengan memanfaatkan nama perusahaan asing berizin dan menawarkan kerja.

Kasus pertama melibatkan dua perusahaan: CANTVR dan Monexplora (MEX). Kedua entitas ini diyakini saling berkaitan karena penawaran investasi melalui platform CANTVR berasal dari MEX. “Sehubungan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut,”

Menurut klarifikasi, CANTVR meniru nama perusahaan berizin di Amerika Serikat dan Singapura, yakni Cantor Fitzgerald. Penyelidikan menunjukkan bahwa CANTVR beroperasi di luar izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi yang digunakannya juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI. Begitu pula MEX, yang tidak memiliki badan hukum di Indonesia, menggunakan aplikasi yang tidak terdaftar sebagai PSE.

Modus penipuan CANTVR menampilkan skema investasi saham. Anggota diminta menyetor dana dengan janji keuntungan lebih besar sesuai level keanggotaan. Selain itu, CANTVR memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak, memaksa anggota membayar saham IPO palsu.

Kasus kedua berkisar pada YUDIA, yang menggunakan skema penyetoran dana deposit. Kegiatan harian meliputi nonton film drama China, pembelian hak cipta film drama China, serta perekrutan anggota baru untuk pendapat harian dan bonus tambahan. Penyelidikan menunjukkan bahwa YUDIA tidak mengajukan perizinan lanjutan ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi yang dipakai juga tidak terdaftar sebagai PSE.

Satgas PASTI menegaskan bahwa kedua aplikasi akan diblokir aksesnya dan akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut. Penindakan ini diharapkan dapat menghentikan penyebaran skema penipuan yang menipu masyarakat.

Dengan langkah ini, Satgas PASTI menegaskan komitmennya dalam memerangi aktivitas keuangan ilegal. Penegakan hukum yang cepat dan koordinasi lintas lembaga menjadi kunci dalam meminimalisir dampak penipuan terhadap investor dan masyarakat umum.

Satgas PASTICANTVRYUDIApenipuan investasiPSEblokir aksesinvestorhukum

Komentar

Memuat komentar...