Satlantas Polres Pamekasan Amankan 582 Motor Balap Liar

Yanto K. · 1 min baca · 24 hari lalu · 59 dibaca
Bisik.id
Satlantas Polres Pamekasan Amankan 582 Motor Balap Liar

Gambar atau konten salah?

Pamekasan, 11 Mei 2026 – Satlantas Polres Pamekasan mencatat bahwa selama periode 1 Februari 2026 hingga 31 Mei 2026, ada ratusan sepeda motor yang disita karena balap liar. Motor-motor tersebut masih berada di kantor kepolisian dan belum diambil oleh pemiliknya.

Data yang dirilis menunjukkan total kendaraan yang diamankan mencapai 582 unit sepeda motor. Dari jumlah tersebut, 444 unit telah dikeluarkan atau diambil oleh pemiliknya, sedangkan 138 unit lainnya masih belum diambil. Akibat lamanya motor tidak diambil, sebagian kerangka motor mulai karatan dan bodi kendaraan terlihat kusam.

Kasat lantas Polres Pamekasan, AKP Edi Sugiantoro, mengimbau masyarakat yang merasa memiliki kendaraan tersebut agar segera datang ke kantor Satlantas Polres Pamekasan. Pemilik harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan untuk proses pengambilan.

Persyaratan pengambilan kendaraan meliputi membawa resi pembayaran denda tilang hasil sidang pengadilan. Selain itu, pemilik kendaraan wajib membawa surat‑surat kendaraan asli berupa STNK dan BPKB. “Untuk kendaraan yang masih dalam status kredit atau finance, pemilik diwajibkan melampirkan surat keterangan dari pihak finance beserta salinan BPKB dan bukti angsuran terakhir,” terangnya, Senin (11 Mei 2026).

Tak hanya itu, kendaraan yang akan dikeluarkan juga wajib dilengkapi sesuai spesifikasi teknis. Kendaraan harus menggunakan tanda nomor polisi resmi yang dikeluarkan Samsat, spion, serta knalpot standar atau tidak menggunakan knalpot brong.

Satlantas Polres Pamekasan berharap masyarakat dapat mematuhi aturan lalu lintas dan tidak lagi terlibat dalam aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.

Dengan menindaklanjuti penindakan balap liar, kepolisian berupaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan menjaga keamanan di jalan raya.

Satlantas Polres Pamekasanbalap liarsepeda motorpersyaratan pengambilanSTNKBPKBdenda tilangkeamanan jalan raya

Komentar

Memuat komentar...