Satlantas Terapkan E‑TLE Handheld untuk Penegakan Lalu Lintas
Gambar atau konten salah?
Satlantas Polres Pasuruan Kota mulai menerapkan E‑TLE Handheld pada akhir bulan April 2026. Langkah ini dimaksudkan sebagai upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas, agar proses penindakan menjadi lebih akurat, transparan, dan cepat.
Perangkat ini diperoleh dari Korlantas Polri dan dirancang khusus untuk dipakai di lapangan. Dengan E‑TLE Handheld, petugas dapat melakukan penindakan secara elektronik langsung di tempat kejadian, tanpa harus menunggu proses konvensional.
Mesin ini hampir mirip dengan sistem INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record). Bedanya, petugas dapat menghentikan pengendara yang melanggar di lapangan, lalu langsung memproses pelanggaran tersebut. Setelah menghentikan kendaraan, petugas menggunakan handheld untuk menampilkan data kendaraan berdasarkan nomor polisi secara otomatis.
Jika data kendaraan cocok dengan database, pelanggaran diproses lewat sistem E‑TLE dan pengendara dapat melanjutkan perjalanan. Surat konfirmasi tilang kemudian dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Namun, jika data tidak sesuai, petugas akan melakukan penindakan menggunakan tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku, “Namun, jika data kendaraan tidak sesuai dengan yang terdaftar, petugas akan melakukan penindakan menggunakan tilang manual sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polres Pasuruan Kota, Ipda Didik Darmaji Eko K, Sabtu (25 April 2026).
Didik menjelaskan bahwa E‑TLE Handheld dioperasikan lewat handphone khusus dari Korlantas Polri, sehingga lebih fleksibel dan dapat dipakai secara mobile di berbagai lokasi. Ia juga menekankan perbedaan dengan sistem INCAR yang memerlukan kendaraan dinas khusus, sehingga E‑TLE Handheld memungkinkan anggota melakukan penindakan secara langsung dengan lebih praktis dan responsif terhadap situasi di lapangan.
“Dengan adanya E‑TLE Handheld, penindakan pelanggaran lalu lintas menjadi lebih modern, transparan, dan akuntabel. Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis, namun tegas terhadap setiap pelanggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan teknologi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di jalan raya.
Sejak mulai diterapkan pada 20 hingga 25 April 2026, penggunaan E‑TLE Handheld oleh Satlantas Polres Pasuruan Kota telah mencatat sebanyak 212 pelanggaran lalu lintas, jelasnya.
Dengan langkah ini, Satlantas Polres Pasuruan Kota menunjukkan bahwa penerapan teknologi mobile dalam penegakan hukum dapat mempercepat proses, meningkatkan akurasi, dan menumbuhkan disiplin berlalu lintas di kalangan masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Timnas U‑19 Siap Hadapi Timor Leste, Kaka Fokus Evaluasi
Tim Tabur Tangkap Liauw Inggarwati dan Bastian Widjaja
Peternak Sapi Perah Dusun Brau Siap Hadapi Musim Kemarau
Rakhmad Basuki: Dari Larangan Orang Tua Jadi Pelatih Pro
Dishub Surabaya Pasang Foto Jukir di Rambu Parkir TJU
Surabaya Target 250 Medali Emas Porprov Jatim 2027
Berita Terbaru
Periksa Status PIP Juni 2026: Cek Online NISN & NIK
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Padangsidimpuan, Sumut
Mortir Perang Dunia II Ditemukan di Jayapura, Papua, Risiko
Rupiah Jatuh 14.000, Pasar Saham Turun 4.1%, Risiko Kredit
Timnas U‑19 Siap Hadapi Timor Leste, Kaka Fokus Evaluasi
Pasangan Adnan-Indah Kalah 18‑21, China Laju ke 16 Besar
Operasi Benjolan Bahu Raffi Ahmad, Dorong Pemeriksaan Rutin
122 Program Studi Tutup Akhir 2026, Menteri Jelaskan Alasan
Telur Ceplok Balado Jadi Pilihan Pagi di Rumah
