Satpam Kos Tertangkap Pencurian Emas & Rp4 Juta, Perobatan Orang
Gambar atau konten salah?
Di Jalan Sindoro, Medan, seorang satpam kos bernama Damai Putra Batee (21) melakukan pencurian barang berharga milik penghuni kos. Ia mencuri emas seberat 2,5 gram dan uang sejumlah Rp 4 juta dari seorang penghuni kos yang bernama Hotma Juliana (21).
Menurut keterangan Iptu Poltak M Tambunan, pelaku merusak engsel pintu kamar kos korban untuk masuk. Saat korban hendak memakai cincin yang disimpan di dompet tas di atas kasur, ia menemukan dompet kosong dan cincin hilang. “Awal kejadian ketika korban hendak memakai cincin yang disimpan di dalam dompet tas yang diletakkan di atas kasur. Lalu, korban melihat dompet tersebut sudah dalam keadaan kosong dan cincinnya sudah tidak ada, hilang,” ujarnya dalam keterangan tertulis pada 10 Mei 2026.
Hotma Juliana, warga Rokan Hulu, segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Kota. Keesokan harinya, polisi menindaklanjuti laporan dan menemukan pelaku di Jalan MT Haryono. Pada pukul 15.00 WIB, tim kepolisian menahan Damai Putra Batee dan melakukan interogasi. Ia mengakui bahwa ia mencuri barang milik korban dengan merusak engsel pintu kamar kos.
Pelaku, yang berasal dari Desa Tetehosi II, Gunungsitoli, Kabupaten Nias, menyatakan bahwa uang hasil pencurian dikirim ke kampung halamannya. “Uang hasil pencurian dikirim pelaku ke kampung guna membantu biaya perobatan orang tua yang sakit,” jelasnya. Ia juga mengaku telah melakukan tindakan serupa sebanyak tiga kali sebelumnya.
Perbuatan pencurian ini menimbulkan kerugian bagi korban sebesar Rp 10 juta. Menurut peraturan, pelaku dikenakan pemberatan sesuai pasal 477 UU No.1 Tahun 2023. Setelah interogasi, pelaku dibawa ke Makam Polsek Medan Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap keamanan di rumah kos. Meskipun pelaku menggunakan metode merusak pintu, ia tidak sempat menghindari penegakan hukum. Kejadian ini juga menyoroti bagaimana motivasi pribadi, seperti biaya perobatan orang tua, dapat memicu tindakan kriminal. Sementara korban harus menanggung kerugian finansial, pelaku kini menghadapi konsekuensi hukum yang lebih berat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Padangsidimpuan, Sumut
Raffi Ahmad Operasi Benjolan Bahu Setelah Haji, Tertutup
Lirik Lagu Timur: Rindu dan Harapan di Jarak Jauh Menyusuri
SIM Baru Kini Verifikasi Wajah, Mulai 1 Juli 2026 Indonesia
Jaga Kolam Ikan Rumah Bersih: Tips Pembersihan dan Nutrisi
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Berita Terbaru
Prabowo Tegaskan Ukuran Potongan Ayam di Program MBG
Operasi Patuh 2026: Penegakan Lalu Lintas Serempak Nasional
Prancis Jadi Negara dengan Pemain Terbanyak Piala Dunia 2026
Knicks Kalahkan Spurs 105-95, Brunson 30 Poin di Frost
Sony Beri 3 Game PS4/PS5 Gratis untuk Anggota PS Plus
Kucing Terapi Pinecone Jadi Asisten Guru Seni Rhode Island
Pemerintah, DPR Setujui UU P2SK, Reformasi Keuangan
