Satpol PP Klungkung Tinjau Penampungan Anjing WNA di Bali

Eko P. · 2 min baca · 21 hari lalu · 53 dibaca
Bisik.id
Satpol PP Klungkung Tinjau Penampungan Anjing WNA di Bali

Gambar atau konten salah?

Pada Rabu, 13 Mei 2026, Satpol PP Klungkung melakukan kunjungan ke penampungan anjing yang dikelola oleh seorang WNA di Desa Sakti, Kecamatan Nusa Penida, Bali. Lokasi penampungan terletak tidak jauh dari pemukiman warga, sehingga suara gonggongan anjing sering terdengar di malam hari.

Warga setempat mengeluhkan gangguan tersebut. "warga merasa terganggu dengan gonggongan anjing dari penampungan yang dikelola orang asing tersebut." Mereka menuntut agar suara anjing dapat dikendalikan.

Menurut Dewa Putu Suwarbawa, Satpol PP Klungkung menilai potensi pelanggaran terhadap Perda Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum. Ia menegaskan: "Setiap orang wajib menjamin agar hewan peliharaannya tidak mengganggu lingkungan sekitarnya."

Selanjutnya, Suwarbawa menambahkan: "Kami juga melakukan edukasi kepada yang bersangkutan, mengingat adanya potensi pelanggaran Perda Klungkung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum, bagian tertib pemeliharaan hewan Pasal 20 ayat 1 huruf B."

Untuk menyelesaikan masalah ini, Satpol PP Klungkung memfasilitasi mediasi antara warga dan WNA tersebut. "Untuk dapat mendengarkan secara lebih utuh dan berimbang, kami mengagendakan mediasi di Kantor Desa Sakti." Ia juga menyatakan: "Nanti kami juga akan mengecek dokumen/perizinan yang diperlukan sekaligus mencari solusi terbaik untuk semua pihak."

Seorang warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya menambahkan: "Warga sekitar terganggu oleh suara anjing, terutama di malam hari. Karena lokasinya dekat dengan pemukiman warga."

Sebelum mediasi, Kasi Trantib Kecamatan Nusa Penida dan Perbekel Desa Sakti sudah turun ke lapangan untuk memeriksa kondisi penampungan. Tindakan ini menunjukkan upaya koordinasi antara lembaga penegak hukum dan pemerintah desa dalam menjaga ketertiban serta kesejahteraan lingkungan.

Dengan mediasi dan pemeriksaan dokumen, diharapkan penampungan anjing dapat beroperasi sesuai peraturan, mengurangi gangguan bagi warga, dan tetap melindungi hewan yang dipelihara.

Satpol PP Klungkungpenampungan anjingWNADesa SaktiPerda Klungkung Nomor 2 Tahun 2014mediasigangguan suaraNusa Penida

Komentar

Memuat komentar...