Satpol PP Tangkap 3 Mobil Pembuang Sampah Ilegal Pekanbaru

Rini S. · 2 min baca · 2 bulan lalu · 85 dibaca
Bisik.id
Satpol PP Tangkap 3 Mobil Pembuang Sampah Ilegal Pekanbaru

Gambar atau konten salah?

Tim Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan bersatu dengan Satpol PP Pekanbaru untuk menangkap 3 mobil pembuang sampah ilegal pada Kamis, 24 April 2026.

Petugas mencurigai mobil-mobil tersebut saat membuang sampah di luar jam operasional. Tanpa menunggu, mereka langsung menindak sopir pikap yang beroperasi di daerah Rimbo Panjang, Kampar, yang berbatasan dengan Pekanbaru.

Keanehan muncul ketika mobil masih menampilkan logo resmi LPS. Penangkapan ini menunjukkan bahwa sampah yang dibuang berasal dari wilayah tersebut.

“Ini kita lihat awalnya buang sampah secara ilegal dan di luar jam operasional yang ditentukan. Langsung dibawa ke Satpol PP untuk didalami,” kata Kepala Dinas LHK Pekanbaru Kompol Reza Aulia, Jumat (24/4/2026).

Selama interogasi, sopir mengakui adanya keterlibatan oknum RT/RW. Ia juga mengungkap bahwa ia dulu tergabung dalam LPS namun berhenti sejak Februari lalu karena beberapa alasan.

Tim Gakkum tidak menoleransi pelanggaran. Mobil dipenjarakan, logo dan stiker LPS dicopot, dan setiap unit dikenai denda Rp 2,5 juta. Denda tersebut langsung masuk ke kas daerah.

“Sejak awal kita sudah ingatkan, makanya kemarin langsung kita berikan denda Rp 2,5 juta per unit. Denda ini masuk ke kas daerah,” kata Reza.

Reza menegaskan bahwa modus serupa pernah terjadi sebelumnya. Sampah dari luar daerah sering dibuang sembarangan di Pekanbaru, menimbulkan tumpukan di lokasi-lokasi yang dilarang.

“Kita ultimatim, tidak ada lagi buang-buang sampah dari luar ke Pekanbaru. Tindakan tegas ini bukti keseriusan kita dalam menjaga lingkungan tetap bersih,” tegasnya.

Penegakan hukum ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kebersihan kota dan menegakkan peraturan pengelolaan sampah, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif sampah ilegal.

Tim GakkumSatpol PPmobil pembuang sampah ilegalLPSdenda 2,5 jutaRimbo PanjangPekanbaru

Komentar

Memuat komentar...