Satpol PP Tutup 9 Usaha Pariwisata Nusa Penida Tanpa PBG

Fitri A. · 2 min baca · 16 hari lalu · 48 dibaca
Bisik.id
Satpol PP Tutup 9 Usaha Pariwisata Nusa Penida Tanpa PBG

Gambar atau konten salah?

Satpol PP Klungkung telah menutup sembilan usaha pariwisata di Nusa Penida selama tahun 2026 karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau melanggar Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Penutupan ini dilaksanakan secara bertahap, dimulai pada bulan Januari dan berlanjut hingga April 2026. Kepala Satpol PP Klungkung, Dewa Putu Suwarbawa, menjelaskan bahwa semua usaha yang ditutup bersifat sementara. Ia memberi waktu bagi para pengusaha untuk mengurus izin yang diperlukan. Namun, bila izin tidak diselesaikan, Satpol PP bersiap melakukan pembongkaran.

“Jadi ini hasil penindakan yang kami lakukan di tahun 2026 ini. Semuanya kami tutup sementara sembari memberikan waktu pada para pengusaha untuk mengurus izinnya. Jika masih diabaikan juga, kami tidak segan-segan untuk melakukan pembongkaran,”

“Bagi pengusaha yang ‘bandel’, tentu sesuai arahan pak Bupati, akan kami tindak tegas juga,” tambah Suwarbawa.

Berikut daftar sembilan tempat usaha yang ditutup di Nusa Penida:

  • Vila Tula‑Tula – terletak di Desa Lembongan. Penutupan sementara dilakukan pada 30 April 2026 karena pemilik tidak menunjukkan PBG.
  • Vila milik PT Mitra Yash Grup – berada di Desa Kutampi Kaler. Dihentikan pada 14 April 2026 karena tidak memiliki PBG.
  • Vila milik Prodena Group – tersebar di Desa Batu Nunggul, Tanglad, dan Kutampi Kaler. Ditutup pada 14 April 2026 karena tidak mengantongi PBG.
  • Vila The Sand Ceningan – di Desa Lembongan. Diambil tindakan pada 30 Maret 2026, ketika pembangunan masih berlangsung, karena tidak memiliki PBG.
  • Vila la Bianca – di Desa Lembongan. Pada 22 April 2026, Satpol PP menindak tegas vila ini yang belum memiliki PBG, meski sebagian bangunan sudah selesai.
  • Vila pribadi – milik warga lokal di Desa Lembongan. Ditutup pada 22 April 2026 karena tidak mengantongi PBG.
  • Circle K – toko modern di Desa Batu Nunggul. Operasionalnya diblokir pada 25 Februari 2026 karena melanggar Perda tentang usaha retail berjejaring. Pemilik kini mengoperasikan minimarket lokal.
  • Jungle Padel Club – lapangan padel di Desa Lembongan. Penutupan sementara pada 22 April 2026 karena pemilik tidak memiliki PBG.
  • Lembongan Padel Club – lapangan padel di Desa Lembongan. Juga disegel pada 22 April 2026 karena tidak memiliki PBG.

Penutupan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan pembangunan dan memastikan semua usaha pariwisata memiliki izin resmi. PBG adalah dokumen yang wajib dimiliki setiap bangunan di Indonesia, termasuk vila dan lapangan padel. Tanpa PBG, bangunan dianggap tidak sah dan dapat ditindaklanjuti.

Menurut Suwarbawa, penutupan sementara bukan berarti penutupan permanen. Ia menegaskan bahwa pihak Satpol PP memberikan kesempatan bagi pemilik usaha untuk memperbaiki kepatuhan mereka. Namun, jika pengusaha tidak memanfaatkan waktu yang diberikan, Satpol PP siap menindak tegas, termasuk melakukan pembongkaran.

Penutupan ini juga menyoroti pentingnya perizinan bagi pelaku usaha pariwisata di Nusa Penida. Tanpa izin resmi, usaha tidak hanya berisiko hukum, tetapi juga dapat memengaruhi reputasi destinasi wisata. Pemerintah daerah menegaskan bahwa semua pengusaha harus mematuhi Perda dan peraturan bangunan yang berlaku.

Dengan menutup sembilan usaha ini, Satpol PP Klungkung menunjukkan komitmen untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum di wilayahnya. Penutupan sementara memberi ruang bagi pengusaha untuk memperbaiki kepatuhan mereka, sementara tindakan tegas akan diambil jika peraturan tidak diikuti.

Satpol PP KlungkungNusa PenidaPBGPerdaPenutupan SementaraVilaLapangan Padel

Komentar

Memuat komentar...