Sawah Karangasem Jadi Bangunan, 440 Hektar Hilang Kembali
Gambar atau konten salah?
Di Kabupaten Karangasem, Bali, lahan sawah seluas 440 hektare telah berubah menjadi bangunan dalam lima tahun terakhir. Rumah, kos‑kosan, vila, dan gedung komersial kini menempati tempat yang dulu hijau.
Menurut Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Karangasem, I Putu Gede Suwata Berata, luas lahan sawah terus menyusut. Pada 02 Juni 2026, ia mengungkapkan data: di tahun 2021, sawah di Karangasem mencapai 7.236 hektare, sedangkan akhir 2025 hanya 6.796 hektare. “Artinya ada pengurangan sekitar 440 hektare sawah selama lima tahun,” ujarnya.
Alih fungsi lahan tersebar di tujuh kecamatan di Karangasem, kecuali Kecamatan Kubu yang tidak memiliki persawahan. “Kebanyakan lahan sawah tersebut dialihfungsikan menjadi bangunan rumah, vila atau sejenisnya,” kata Suwata Berata pada Selasa, 02 Juni 2026.
Di Kecamatan Sidemen, perubahan paling banyak terjadi. Kawasan ini menjadi incaran investor karena panorama alam dan persawahan yang menarik untuk vila maupun restoran. “Sebab, kawasan tersebut menjadi incaran investor karena memiliki panorama alam dan persawahan yang menarik untuk pembangunan vila maupun restoran,” jelas Suwata.
Wilayah lain seperti Kecamatan Abang, Karangasem, dan daerah sekitar Amed juga mengalami alih fungsi lahan. Mayoritas menjadi rumah, kos‑kosan, atau vila. “Untuk wilayah lain seperti Kecamatan Abang, Karangasem, dan yang lainnya juga ada alih fungsi lahan yang kebanyakan menjadi bangunan rumah, kos‑kosan, atau vila juga ada, terutama di wilayah sekitar Amed,” tambahnya.
Untuk menekan laju alih fungsi, Pemkab Karangasem sedang menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perlindungan lahan pertanian. Perda ini diharapkan dapat membatasi pembangunan di kawasan persawahan. “Lahan sawah kami hanya 8 persen dari luas wilayah Karangasem, kalau terus menerus dialihfungsikan menjadi bangunan. Lama‑lama akan terus berkurang sehingga perlu dibuatkan Perda,” jelas Suwata Berata.
Selama ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya menjaga lahan pertanian, mulai dari bantuan pupuk, perbaikan jaringan irigasi, peningkatan akses jalan usaha tani, hingga bantuan alat dan mesin pertanian. “Upaya tersebut kami harapkan bisa menjaga lahan sawah, tapi tiap tahunnya pasti ada saja lahan sawah yang dialihfungsikan,” ucap Suwata.
Dengan adanya Perda, pihaknya berharap kelestarian sawah di Kabupaten Karangasem tetap terjaga dan tidak ada lagi lahan sawah yang dialihfungsikan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
