Sekolah Gratis Jakarta: Tanpa Pungutan Biaya Tambahan

Dian P. · 2 min baca · 26 hari lalu · 55 dibaca
Bisik.id
Sekolah Gratis Jakarta: Tanpa Pungutan Biaya Tambahan

Gambar atau konten salah?

Pungutan liar di sejumlah sekolah swasta yang tergabung dalam program sekolah gratis di Jakarta telah terungkap oleh anggota DPRD DKI Jakarta. Aduan tersebut menyoroti praktik hidden fee atau biaya tambahan yang dianggap membebani orang tua siswa.

“Memang kami mendapatkan aduan dari masyarakat terkait adanya hidden fee, biaya-biaya di belakang yang membebani warga,” kata Justin Adrian Untayana, Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta. Ia menegaskan bahwa masalah ini sudah dibahas dalam rapat kerja bersama Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Menurut Kepala Dinas, pungutan tambahan tersebut tidak dibenarkan.

Justin menegaskan, “Sekolah-sekolah yang melakukan pungutan akan ditindak dan dievaluasi kembali kemitraannya dengan Dinas Pendidikan.” Ia menambahkan bahwa program sekolah gratis seharusnya benar-benar bebas biaya tanpa tambahan pungutan dalam bentuk apa pun agar tujuan meringankan beban masyarakat dapat berjalan optimal. “Kita harapkan ke depan yang namanya sekolah gratis betul-betul gratis, tidak ada pungutan lagi,” ujarnya.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, juga menegaskan bahwa sekolah yang sudah tergabung dalam program sekolah swasta gratis tak boleh memungut biaya kepada siswa. “Kalau sudah digratiskan, tidak menarik fasilitas yang ada kepada siswa, kepada murid,” tegas Pramono. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan tindakan tegas bagi pihak sekolah swasta yang masih memungut biaya ke siswa.

Program sekolah swasta gratis ini diresmikan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 312 Tahun 2025. Pemerintah Provinsi telah menggelontorkan Rp253,6 miliar untuk mendukung inisiatif ini. Sekolah yang tergabung berjumlah 103, mencakup jenjang SD, SMP, SMA/SMK, hingga SLB. Dari 103 sekolah swasta yang akan beroperasi pada tahun 2026/2027, 40 sekolah merupakan penerima lanjutan. Sekolah penerima lanjutan mendapat pendanaan selama 12 bulan, mulai Januari hingga Desember 2026. Sementara 63 sekolah swasta lainnya adalah penerima baru yang mendapat pendanaan selama 6 bulan, mulai Juli hingga Desember 2026.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat menekan praktik pungutan tambahan di sekolah swasta dan memastikan bahwa program sekolah gratis benar-benar memberikan akses pendidikan tanpa beban biaya tambahan bagi masyarakat.

pungutan liarsekolah swastaprogram sekolah gratishidden feeDPRD DKI JakartaDinas Pendidikan DKI JakartaKepgub 312/2025

Komentar

Memuat komentar...