Sekretaris Sumatera Selatan Larang Praktik Titip Siswa

Surya B. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 67 dibaca
Bisik.id
Sekretaris Sumatera Selatan Larang Praktik Titip Siswa

Gambar atau konten salah?

Palembang, 01 Mei 2026 – Edward Candra, Sekretaris Daerah Sumatera Selatan, menegaskan bahwa praktik titip‑menitip siswa masuk sekolah, khususnya di SMA/SMK unggulan, tidak boleh dilaksanakan. Ia menekankan bahwa proses penerimaan siswa harus dilakukan secara transparan dan sesuai aturan.

“Tentu, penerimaan siswa harus sesuai aturan. Kita ingin penerimaan siswa berjalan transparan dan sesuai aturan yang sudah ada,” ujar Edward Candra pada hari Jumat.

Ia menambahkan bahwa praktik tersebut harus dihindari tidak hanya oleh pihak sekolah, tetapi juga oleh orang tua dan masyarakat. “Penerimaan yang tidak sesuai aturan seperti praktik titip masuk sekolah harus dihindari. Tidak hanya oleh pihak dari sekolah, tapi juga dari masyarakat,” tegasnya.

Penegasan ini terkait dengan rotasi jabatan 13 kepala SMA/SMK/SLB di provinsi ini. Pelantikan kepala sekolah baru dilaksanakan pada Kamis, 30 April 2026. Edward Candra mengajak semua pihak untuk ikut mengawasi setiap tahapan dalam proses penerimaan siswa baru.

“Poses penerimaan siswa baru harus diawasi bersama,” kata Edward Candra.

Dalam rotasi dan mutasi jabatan tersebut, kepala sekolah yang dilantik berstatus pelaksana tugas (Plt) atau diangkat untuk mengisi kekosongan karena pensiun. Langkah ini diharapkan dapat menumbuhkan semangat baru dan meningkatkan rasa tanggung jawab dalam menjalankan amanah jabatan. “Langkah ini diharapkan mampu menumbuhkan semangat baru serta meningkatkan rasa tanggung jawab dalam menjalankan amanah jabatan,” tambahnya.

Ia menekankan bahwa ASN yang dilantik harus mampu menunjukkan kinerja terbaik serta menghasilkan output kerja yang berdampak positif. Hal ini penting guna mempercepat pencapaian visi dan misi Gubernur Sumatera Selatan, khususnya di sektor pendidikan.

Selain itu, Edward Candra mengingatkan pentingnya pengelolaan manajemen sekolah yang baik agar mampu mencetak generasi unggul, cerdas, dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Kesimpulannya, kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan integritas dalam penerimaan siswa dan meningkatkan kualitas pendidikan di provinsi.

Edward CandraPenerimaan SiswaPraktik TitipTransparanRotasi JabatanKepala SekolahASNKualitas Pendidikan

Komentar

Memuat komentar...