Seleksi Pita Frekuensi 700 MHz & 2,6 GHz 2026 Dilaksanakan

Ratna D. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 77 dibaca
Bisik.id
Seleksi Pita Frekuensi 700 MHz & 2,6 GHz 2026 Dilaksanakan

Gambar atau konten salah?

Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan pelaksanaan seleksi pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz. Lelang kedua spektrum ini bertujuan memperluas akses internet cepat dan meningkatkan kualitas jaringan di Indonesia.

Seleksi ini dijadwalkan pada tahun 2026 dan dimaksudkan menambah spektrum yang dapat dioptimalkan oleh penyelenggara jaringan seluler. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah mempercepat transformasi digital.

“Pelaksanaan seleksi pita frekuensi radio yang dijadwalkan pada tahun 2026 ini bertujuan untuk memberikan tambahan spektrum frekuensi radio yang dapat dioptimalkan oleh para penyelenggara jaringan bergerak seluler,” kata Komdigi dikutip dari siaran pers, 09 April 2026.

Band spektrum ini juga dimanfaatkan untuk mendorong penggelaran infrastruktur jaringan seluler. Tujuannya mendukung pencapaian target kecepatan rata-rata mobile broadband nasional.

Selain itu, peningkatan cakupan layanan mobile broadband di Indonesia sesuai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025‑2029 dan Rencana Strategis (Renstra) Komdigi 2025‑2029.

“Proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyediakan layanan akses internet jaringan pita lebar bergerak (mobile broadband) minimal dengan teknologi 4G yang lebih merata, khususnya pada desa/kelurahan yang masih memiliki keterbatasan dalam akses layanan telekomunikasi,” tutur Komdigi.

Untuk mendukung pelaksanaan seleksi, Menteri Komunikasi dan Digital menetapkan Keputusan Menteri Nomor 175 Tahun 2026 tentang Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026.

Selanjutnya, proses persiapan dan pelaksanaan seleksi akan dilaksanakan oleh Tim Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler Tahun 2026, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Nomor 176 Tahun 2026.

“Kementerian Komunikasi dan Digital senantiasa mengedepankan asas transparansi, kepastian hukum, dan akuntabilitas pada setiap tahapan di dalam proses seleksi ini,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memperluas jangkauan internet 4G secara merata, terutama di daerah terpencil. Peningkatan spektrum juga diharapkan mempercepat pembangunan infrastruktur seluler dan mendukung tujuan nasional untuk akses internet yang lebih luas dan berkualitas.

Spektrum Frekuensi Radio 700 MHzSpektrum Frekuensi Radio 2,6 GHzMobile Broadband 4GKomunikasi dan Digital (Komdigi)Pemerintah IndonesiaRPJMN 2025-2029Renstra Komdigi 2025-2029

Komentar

Memuat komentar...