Serahkan Banknotes SAR 152,5 Juta untuk Jemaah Haji 2026
Gambar atau konten salah?
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyelesaikan serah terima banknotes dalam mata uang Riyal Arab Saudi (SAR) yang akan digunakan sebagai biaya hidup bagi jemaah haji Indonesia pada tahun 1447 H/2026 M. Setiap jemaah dijadwalkan menerima living allowance sebesar SAR 750.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf, menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan valuta asing ini merujuk pada Undang‑Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Ia menyoroti bahwa tahun ini konsistensi penerapan Akad Sharf—mekanisme pertukaran mata uang secara tunai (spot)—menjadi pembeda utama.
“Dalam skema syariah ini, kami memisahkan nilai pokok mata uang dengan biaya distribusi. Nilai pokok diserahterimakan secara tunai, sementara biaya distribusi dibayarkan setelah seluruh kewajiban penyedia terpenuhi. Ini adalah bentuk transparansi tinggi dalam tata kelola keuangan haji,” ujar Amri dalam keterangannya, Jumat 10 April 2026.
Untuk musim haji tahun ini, BPKH menyediakan total banknotes sebesar SAR 152.490.000. Dana tersebut disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk memenuhi kebutuhan 203.320 jemaah reguler. Rincian pecahan SAR terdiri dari satu lembar pecahan SAR 500, dua lembar pecahan SAR 100, dan satu lembar pecahan SAR 50.
Uang saku ini dipersiapkan sebagai bekal operasional jemaah selama berada di Tanah Suci. Penggunaannya meliputi konsumsi harian tambahan, dana cadangan untuk keperluan tidak terduga, dan pemenuhan kewajiban pembayaran DAM (denda haji).
Selain memastikan ketersediaan uang tunai, pihak BPKH juga terus mengelola keuangan haji secara optimal agar biaya haji tetap rasional bagi masyarakat. Di tengah dinamika ekonomi global, total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 mencapai sekitar Rp 87 juta per jemaah. Namun, melalui strategi investasi dan pengelolaan dana yang tepat, jemaah hanya perlu membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp 54 juta.
Selisih sebesar sekitar Rp 33,2 juta ditutup melalui optimalisasi nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH. “Ini adalah bukti nyata bahwa dana haji dikelola secara profesional untuk meringankan beban jemaah,” tambah Amri.
Amri menjelaskan bahwa apabila terjadi eskalasi biaya akibat kondisi global, jemaah tetap terlindungi. Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, tambahan biaya yang muncul tidak akan dibebankan kepada jemaah, melainkan dapat ditanggung melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dengan penyerahan banknotes ini, ia memastikan jemaah haji Indonesia dapat berangkat dengan rasa aman secara finansial, didukung oleh sistem layanan keuangan yang andal dan sesuai syariat. Penyediaan living cost merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu memudahkan jemaah dalam menjalankan aktivitas ibadah haji di Tanah Suci.
Secara keseluruhan, langkah BPKH menegaskan komitmen transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana haji. Kesiapan finansial jemaah terjamin melalui mekanisme Akad Sharf, distribusi banknotes yang terstruktur, dan perlindungan biaya tambahan melalui APBN. Hasilnya, beban biaya haji bagi jemaah dapat ditekan, sementara negara tetap menjaga kepatuhan terhadap prinsip syariah dan hukum yang berlaku.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Nasabah Maybank: Reksa Dana Jatuh Tempo 2023 Belum Cair
IHSG Sentuh 6.300, Saham Konglomerat Jadi Motor
China Beri Peringkat Utang Tertinggi ke Indonesia
Sandwich Generation: 82,96% Rumah Tangga Masih Bergantung pada Lansia
Bank Mandiri Perkuat Keamanan Siber Digital
Menkeu Bantah Rumor S&P Turunkan Peringkat Indonesia
