Sertifikasi Halal Tinjau Nama, Bentuk, Kemasan Camilan

Lina F. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 65 dibaca
Bisik.id
Sertifikasi Halal Tinjau Nama, Bentuk, Kemasan Camilan

Gambar atau konten salah?

Halal bukan hanya soal bahan baku. Saat ini, camilan dengan bentuk lucu seperti karakter atau hewan semakin digemari. Namun, tidak semua produk tersebut dapat memperoleh sertifikat halal meski bahan dasarnya aman.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) telah menetapkan aturan yang melibatkan nama, bentuk, dan kemasan produk. Penilaian halal kini meliputi aspek visual yang sebelumnya dianggap sekadar estetika.

Berikut penjelasan lengkapnya:

  • Bukan Sekadar Bahan – Bentuk produk juga dinilai. Camilan yang menyerupai babi atau anjing dapat menimbulkan masalah meski tidak mengandung bahan haram.
  • Aturan Resmi MUI – Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 mengatur nama, bentuk, dan kemasan. Dalam fatwa tersebut, produk berbentuk babi dan anjing tidak dapat disertifikasi halal. Aturan ini berlaku untuk berbagai desain dan variasinya.
  • Konsep Halal Harus Thayyib – Dalam Islam, makanan harus halal dan thayyib, artinya baik secara menyeluruh, termasuk nilai dan representasi. Rasulullah SAW bersabda, “Wahai manusia! Sesungguhnya Allah itu baik dan hanya menerima yang baik.” (HR. Muslim). Bentuk menyerupai hewan haram dianggap tidak sesuai prinsip ini.
  • Hindari Hal yang Bersifat Syubhat – Islam mengajarkan untuk menjauhi hal yang meragukan. Produk yang dapat menimbulkan kebingungan soal halal atau tidak dianggap berpotensi syubhat. Rasulullah SAW bersabda, “Yang halal itu jelas dan yang haram pun jelas, dan di antara keduanya ada perkara syubhat.” (HR. Bukhari). Representasi visual seperti babi dan anjing dianggap berpotensi syubhat.
  • Catatan Penting untuk Pelaku Usaha – LPPOM menegaskan bahwa penilaian halal mencakup nama, bentuk, dan kemasan. Semua aspek harus sesuai prinsip halal dan thayyib. “Produk yang menyerupai babi dan anjing tidak dapat disertifikasi halal.” jelas pihak LPPOM. Hal ini demi menjaga nilai halal secara utuh.

Pelaku usaha tetap dapat berinovasi, namun perlu memahami batasan agar produk tetap memenuhi syarat halal. Video “LPPOM MUI: ‘No Pork No Lard’ Tak Jadi Jaminan Halal” menegaskan bahwa tidak ada jaminan halal hanya karena tidak menggunakan bahan babi atau lemak babi.

Dengan demikian, sertifikasi halal kini menuntut perhatian lebih pada desain produk. Camilan dengan bentuk lucu harus dipertimbangkan secara menyeluruh, bukan hanya bahan baku, agar tetap memenuhi standar halal dan thayyib.

HalalBentuk produkMUILPPOMBabiAnjingSyubhatThayyib

Komentar

Memuat komentar...