Setengah Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Sosial Media

Fitri A. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 108 dibaca
Bisik.id
Setengah Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Sosial Media

Gambar atau konten salah?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap bahwa lebih dari separuh anak di Indonesia terpapar konten bermuatan seksual lewat media sosial. Temuan ini dianggap alarm serius karena meningkatkan ancaman di ruang digital.

Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, menegaskan bahwa perkembangan teknologi digital yang semakin masif membawa tantangan baru dalam upaya pelindungan anak di internet. Menurutnya, kelompok usia anak menjadi salah satu yang paling rentan terhadap risiko digital.

"50,3% anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman‑teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar. Dari 80 juta, 48% mengalami kekerasan gender berbasis online," ungkap Alfreno dalam pernyataan tertulisnya dikutip Selasa, 26 Mei 2026.

Alfreno menjelaskan bahwa ada dua risiko utama yang saat ini paling banyak mengancam anak di ruang digital: risiko konten dan risiko kontak. Risiko konten berkaitan dengan paparan berbagai materi negatif di media sosial akibat akses internet yang semakin mudah dimiliki anak-anak.

Menurutnya, anak kini dapat mengakses berbagai jenis konten tanpa batas. "Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksi anak‑anak itu sendiri," jelasnya.

Sementara itu, risiko kontak muncul ketika anak berinteraksi dengan orang asing melalui media sosial maupun platform digital lainnya. Kondisi tersebut dinilai berbahaya karena membuka peluang manipulasi hingga pelecehan terhadap anak.

"Hari ini enggak sedikit anak‑anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi‑informasi yang buruk, seperti radikalisme. Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak," tambah Alfreno.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi tersebut difokuskan untuk memperkuat pelindungan anak di ruang digital sekaligus menciptakan ekosistem internet yang lebih aman bagi generasi muda.

Alfreno menegaskan bahwa aturan tersebut bukan untuk membatasi kreativitas dan inovasi anak muda. "Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah. Kita cuma ingin anak‑anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi," pungkasnya.

Data 50,3% menunjukkan bahwa hampir setengah dari 80 juta anak di Indonesia terpapar konten seksual di media sosial. Sementara 48% dari jumlah tersebut mengalami kekerasan gender berbasis online, menambah beban perlindungan yang harus dihadapi.

Regulasi PP Tunas menandai langkah konkret pemerintah dalam menanggapi masalah ini. Dengan menegaskan batasan dan mekanisme pengawasan, diharapkan anak-anak dapat menggunakan internet dengan lebih aman dan sehat.

Keberadaan kebijakan ini menandai komitmen pemerintah untuk menyeimbangkan antara keamanan digital dan kebebasan inovasi. Dengan menegaskan bahwa perlindungan tidak berarti pembatasan, Komdigi berharap generasi muda dapat berkembang dalam lingkungan digital yang terjaga.

Anak di IndonesiaKonten seksualMedia sosialRisiko digitalPP TunasKekerasan genderPelindungan anak

Komentar

Memuat komentar...