Setujui PBJT 10% Konsumen, UMKM Dikecualikan, DPRD Buleleng
Gambar atau konten salah?
DPRD Kabupaten Buleleng dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2023 yang mengatur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kesepakatan ini dicapai pada rapat gabungan komisi di DPRD Buleleng pada 21 April 2026.
Ranperda menyesuaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya untuk makanan dan minuman. Konsumen yang membeli di restoran, warung, food court, dan sejenisnya akan dikenakan pajak maksimal 10%. Namun, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 9 juta per bulan dikecualikan.
DPRD menyatakan dapat menerima Ranperda yang diajukan, namun menambahkan catatan strategis. Salah satunya, setiap kenaikan tarif retribusi harus disertai peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya, mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda berlangsung sekitar 10 bulan sejak diajukan oleh Bupati pada 16 Juni 2025. Prosesnya dipengaruhi penyesuaian regulasi pusat, termasuk Surat Edaran Mendagri terkait kebijakan pajak dan retribusi daerah.
“Kesimpulan rapat hari ini kita sepakat. Perda ini sudah selesai, tinggal turunannya berupa Perbup. Tinggal bagaimana sosialisasi dan implementasinya berjalan baik,” kata Ketut Ngurah Arya.
Dalam pembahasan PBJT, Ketut Ngurah Arya menegaskan bahwa pajak tersebut dibebankan kepada konsumen, bukan pelaku usaha. “Perlu dipahami, yang dikenakan pajak itu konsumennya, bukan UMKM-nya. Sosialisasi harus jelas agar tidak menimbulkan gejolak di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pembinaan UMKM agar mampu berkembang di tengah kebijakan fiskal. “UMKM jangan sampai jatuh bukan karena pajak, tapi karena kelemahan dalam berbisnis. Maka pelatihan dan pendampingan harus diperkuat,” jelasnya.
DPRD mendorong pemerintah daerah melalui Bappeda untuk aktif memberikan pelatihan strategi bisnis, mulai dari pemilihan lokasi usaha, memahami daya beli masyarakat, hingga teknik promosi.
Ranperda juga mengakomodasi potensi pajak dan retribusi yang belum terjangkau regulasi, termasuk pengenaan retribusi parkir di area usaha modern seperti minimarket. Ketut Ngurah Arya menjelaskan, “Yang baru tentang parkir yang ada di Indomaret. Di sana kita tidak melakukan parkirnya tetapi luas tempat parkir itu akan kita hitung nantinya sebagai sebuah retribusi. Masalah mekanisme pungutan parkir, gratis atau tidak, itu tergantung pengusaha yang ada di sana.”
Ia berharap kebijakan ini tidak membebani masyarakat maupun pelaku usaha, melainkan mendorong peningkatan kualitas produk dan layanan. “Bukan soal mahal atau tidak, tapi bagaimana kualitas produk ditingkatkan. Kalau kualitas bagus, masyarakat tidak akan mempermasalahkan harga,” pungkasnya.
DPRD juga menyoroti potensi kebocoran anggaran di sektor kesehatan, khususnya klaim pasien miskin yang belum sepenuhnya terakomodasi oleh BPJS Kesehatan. Ketidaksinkronan data antara Dinas Kesehatan, Bappeda, dan BPJS dapat berdampak pada hilangnya potensi pendapatan daerah, terutama di RSUD dan rumah sakit pratama.
“Kita dorong peningkatan PAD, tapi jangan sampai bocor di sektor lain. Harus ada kesepahaman antar instansi agar hak masyarakat tetap terlindungi dan pendapatan daerah tidak dirugikan,” tegasnya.
Dengan disepakatinya Ranperda, seluruh fraksi dan komisi DPRD menilai substansi perubahan sudah sesuai kebutuhan daerah. Ranperda selanjutnya akan masuk tahap finalisasi hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah guna memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Buleleng.
Ranperda akan ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan. Sosialisasi dan pelaksanaan akan menjadi fokus utama agar kebijakan berjalan lancar.
Secara keseluruhan, keputusan ini menandai langkah konkret pemerintah Buleleng dalam menyesuaikan kebijakan pajak dan retribusi dengan kondisi ekonomi lokal, sambil menekankan perlunya dukungan bagi UMKM dan koordinasi antar lembaga untuk meminimalkan kebocoran anggaran.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
SIM Keliling Kembali Operasi di Badung dan Buleleng Pusat
Cuaca cerah berawan Bali, hujan ringan Badung Denpasar
Kamis 04 Juni 2026: Hari Ala Ayuning Dewasa, Waktu Lahan
Badung Bangun Tempat Penampungan Sampah B3 di Mengwitani
SMPN 5 Pupuan, Disdik Tabanan Atasi Rendahnya Siswa
Tabanan Selenggarakan Kegiatan Bulan Bung Karno Juni 2026
Berita Terbaru
Pelantikan DPW IAEI Jambi, Gubernur Tekankan Ekonomi Syariah
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Vlahovic Lepas dari Juventus, Cari Klub Baru Luar Italia
Raymond-Indra dan Nikolaus-Joaquin Kalah, Fokus Tampil
BMKG: Hujan Ringan di Way Kanan, Lampung Sore Hari
Zamzam: Air Suci Terus Mengalir Meski Dipompa 24 Jam
Tanggal 04 Juni 2026 Dapat Dihitung 18 Dzulhijjah 1447 H
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Gejala Kulit Leukemia: Memar, Benjolan, Infeksi, dan Lainnya
Almond vs. Kacang Tanah: Pilihan Nutrisi Jantung Kesehatan
