Shohibul Kurban Dapat Makan, Sisanya Dibagikan ke Miskin
Gambar atau konten salah?
Idul Adha diperingati setiap tahun di seluruh dunia. Suara takbir bersahutan di masjid, hewan kurban disiapkan, dan rasa syukur mengisi hati. Namun, sering muncul pertanyaan: apakah orang yang berkurban dapat memakan daging kurban? Bagaimana hukum yang mengaturnya?
Hukum berkurban di kalangan ulama umumnya disepakati sebagai sunnah muakkad. Dasar hukum ini berasal dari riwayat Abu Mas'ud Al Anshari RA. beliau berkata, “Sesungguhnya aku sedang tidak akan berkurban. Padahal aku adalah orang yang berkecukupan. Itu kulakukan karena aku khawatir kalau-kalau tetanggaku mengira kurban itu adalah wajib bagiku.” (HR Abdur Razzaq dan Baihaqi dengan sanad shahih).
Menurut pemahaman tersebut, shohibul qurban yang melakukan kurban diperbolehkan mengambil sebagian daging kurban. Hal ini dianggap sebagai bentuk syukur dan harapan atas keberkahan. Prinsip ini tertuang dalam Surat Al Hajj ayat 36: “Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur,”
Namun, bila shohibul qurban bernazar atau berjanji, kurbannya menjadi wajib. Dalam kondisi wajib, ia tidak boleh mengambil sedikit atau sebagian daging. Seluruh daging harus diserahkan kepada fakir miskin dan orang lain.
Bagaimana cara membagi daging kurban? Tidak ada batasan hukum khusus tentang proporsi. Semua kalangan dapat menikmati daging kurban, berbeda dengan zakat yang memiliki batasan penerima. Ulama biasanya membagi daging kurban menjadi tiga bagian:
- Sepertiga pertama untuk shohibul qurban.
- Sepertiga kedua untuk fakir miskin.
- Sepertiga ketiga untuk masyarakat umum.
Bagian ini tidak diukur secara kilogram tetap; sebaiknya dibagi secara adil dan proporsional. Shohibul qurban dianjurkan mengambil sangat sedikit bagian sebagai bentuk rasa syukur, sementara sisanya dapat disalurkan kepada yang lain.
Pemberian daging kurban juga dapat dilakukan kepada orang yang berada di luar kota atau sedang mengalami musibah. Saat ini, kurban sering dibagikan dalam bentuk kaleng agar dapat disimpan lebih lama dan disalurkan ke daerah terpencil yang membutuhkan. Produk kurban ini tidak boleh diperdagangkan.
Dengan demikian, hukum berkurban menekankan sikap syukur, berbagi, dan kepedulian terhadap sesama. Shohibul qurban dapat menikmati dagingnya, tetapi harus memperhatikan batasan jika kurban bersifat wajib. Pembagian tiga bagian membantu memastikan keadilan dan distribusi yang merata kepada semua lapisan masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Pemprov Bali Luncurkan Beasiswa Satu Keluarga Satu Sarjana
Puasa Muharram 2026: 1 Muharram 16 Juni, Kapan dan Cara
Revisi Permenaker No.7: Outsourcing Terbatas 4 Pekerjaan
US-Iran Capai Kesepakatan Damai, Selat Hormuz Akan Dibuka
Ramalan Zodiak Sabtu 13 Juni 2026: Panduan Asmara Hari Sabtu
Cuaca Bali 13 Jun: Berawan hingga Hujan Ringan, Suhu 18-30°C
Berita Terbaru
Alfin Setyo Tunggal Pemaafkan Pelaku Pencuri Uang Toko
Indonesia vs Kamboja di Piala AFF U-19 2026, Sabtu 13 Juni
Cucurella Tegaskan Tidak Pindah Chelsea, Bahagia di London
Elon Musk Jadi Miliarder Pertama Dunia Setelah IPO SpaceX
OKU Kirim Paket Sembako ke Korban Kebakaran Pasar Baru
Indonesia Raih Final Ganda Putri Australian Open 2026
Jember Pimpin 6,35% Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I
