Sidrap Daftarkan Paten Inovasi Pakan Ikan Sapu‑Sapu

Eko P. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 54 dibaca
Bisik.id
Sidrap Daftarkan Paten Inovasi Pakan Ikan Sapu‑Sapu

Gambar atau konten salah?

Di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, pemerintah daerah telah mengajukan hak paten atas inovasi pengolahan ikan sapu‑sapu menjadi pakan ternak. Langkah ini dimaksudkan agar inovasi tersebut dapat diakui secara resmi dan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Bupati Sidrap, Syaharuddin Alrif, mengungkapkan bahwa proses pendaftaran dilakukan setelah mengundang Kantor Wilayah Hukum di bidang HAKI dan paten. Ia menyatakan, “Kami sudah mengundang Kementerian Hukum, dalam hal ini Kanwil Hukum, di bidang HAKI dan paten. Ini sudah kami daftarkan atas nama Pemerintah Kabupaten Sidrap,” kepada wartawan pada 30 April 2026.

Menurut Bupati, inovasi ini didorong oleh keinginan melindungi ide dan gagasan yang telah terbukti memberi nilai ekonomi. Ia menambahkan bahwa dampak program ini sudah dirasakan oleh peternak bebek, yang kini memperoleh pendapatan hingga Rp 10 juta per hari. “Kita ingin agar kerja keras dari Pemkab Sidrap dan ide yang kita garap selama setahun terakhir ini mendapatkan pengakuan supaya bisa menjadi warisan kami sebagai pemimpin di Sidrap,” jelasnya.

Inovasi ini tidak hanya mengendalikan populasi ikan sapu‑sapu, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi warga pesisir Danau Sidenreng. “Jadi pemanfaatan ikan sapu‑sapu ini punya dua tujuan. Pertama agar populasi ikan sapu‑sapu ini dapat ditekan sehingga ekosistem ikan seperti ikan nila dan sebagainya di Danau Sidenreng juga bisa berkembang,” jelasnya.

Syahar menekankan bahwa pendaftaran paten juga diharapkan dapat memicu semangat pengembangan lebih lanjut. “Salah satu tujuan adanya paten ini juga agar semangat Pemkab dan warga untuk melakukan pengembangan dapat terpacu. Kita ingin ini terus dikembangkan. Misalnya soal pengolahan tidak sekadar manual tetapi bagaimana dikelola industri modern,” paparnya.

Ide mengubah ikan sapu‑sapu menjadi pakan ternak muncul pada 2025. Di Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, peternak menggabungkan ikan sapu‑sapu dengan eceng gondok, dedak, dan jagung. “Digabungkan dengan eceng gondok,digabungkan dengan dedak dan jagung,diramu jadi satu diolah langsung oleh peternak masyarakat,” ucap Syahar.

Selain menjadi pakan, sebagian masyarakat masih mengkonsumsi ikan sapu‑sapu secara terbatas. “Itu biasa tetap konsumsi tetapi secara terbatas karena dagingnya sedikit lebih banyak tulangnya,” ucap Syahar. Ia menegaskan bahwa kondisi ikan di Danau Sidenreng aman dikonsumsi karena tidak terkontaminasi logam berat, berbeda dengan situasi di Jakarta. “Itu ikan sapu‑sapu di Danau Sidenreng kontaminasinya tidak ada karena tidak ada industri yang dekat dari danau,” tegasnya.

Dengan pendaftaran paten, pemerintah daerah berharap inovasi ini dapat berkembang lebih luas, menambah nilai tambah bagi masyarakat, dan memotivasi pengembangan industri modern di Sidrap.

Paten Ikan Sapu‑sapuPakan TernakPemerintah Kabupaten SidrapEkosistem Danau SidenrengIndustri ModernPeternak BebekPengembangan Ekonomi

Komentar

Memuat komentar...