SIM Berlaku 5 Tahun, Perpanjang Sebelum Habis Ujian Ulang
Gambar atau konten salah?
Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitannya. Setelah masa tersebut habis, SIM tidak dapat diperpanjang lagi. Bahkan jika masa berlakunya lewat satu hari, pemilik harus mengurus SIM baru.
Wajib memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pasal 4 ayat 1 menyatakan: “SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.”
Pasal 4 ayat 3 menegaskan bahwa SIM yang sudah lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru. Jadi, cara menghindari SIM baru adalah memperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Perlu diingat, masa berlaku SIM tidak lagi disamakan dengan tanggal lahir. Masa berlakunya dihitung dari tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir. Jangan sampai masa berlakunya habis, karena Anda tidak bisa memperpanjang lagi dan harus mengulang ujian teori serta praktik.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM asli
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Biaya perpanjangan SIM berbeda tergantung kategori SIM. Berikut rincian biayanya:
- SIM A, SIM B I, SIM B II – Rp 80.000 per penerbitan
- SIM C, SIM C I, SIM C II – Rp 75.000 per penerbitan
- SIM D, SIM D I – Rp 30.000 per penerbitan
Selain biaya penerbitan, ada biaya lain yang harus dibayar:
- Pemeriksaan Kesehatan SIM – Rp 35.000
- Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) – Rp 50.000
- Pembayaran Tes Psikologi SIM – Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan SIM) atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi)
Perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor polisi atau melalui layanan online yang tersedia. Pastikan semua dokumen lengkap dan biaya sudah dibayar sebelum mengajukan permohonan. Jika tidak, proses perpanjangan bisa ditunda atau bahkan ditolak.
Dengan memahami aturan dan persyaratan, pemilik SIM dapat menghindari kebingungan dan memastikan kendaraan tetap legal. Perpanjangan tepat waktu juga membantu mengurangi risiko denda atau penahanan kendaraan karena SIM tidak aktif.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Operasi Patuh 2026: Penegakan Lalu Lintas Serempak Nasional
Perpres No.27 2026 Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8%
SIM Digital Korlantas: Praktis, Aman, dan Dinamis Baru
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
Berita Terbaru
TPA Sarimukti Hampir Penuh, Bandung Tunggulah Status Darurat
Mihailo Perovic Tinggalkan Persebaya, Tak Lagi Pakai Seragam
Raphinha: Brasil kuat menyerang, butuh pertahanan Piala Dunia
SPMB 2026 Jambi: Mulai 8 Juni, Jalur Afirmasi & Mutasi
Mandian Air Hangat vs Air Dingin: Manfaat bagi Tubuh
Kebakaran Rumah di Musim Kemarau, Asuransi Zurich Lindungi
Trans7 Mengajar Cipasung: Pelatihan Konten Digital Mahasiswa
