SIM Berlaku 5 Tahun, Perpanjang Sebelum Habis Ujian Ulang

Nita W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 126 dibaca
Bisik.id
SIM Berlaku 5 Tahun, Perpanjang Sebelum Habis Ujian Ulang

Gambar atau konten salah?

Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitannya. Setelah masa tersebut habis, SIM tidak dapat diperpanjang lagi. Bahkan jika masa berlakunya lewat satu hari, pemilik harus mengurus SIM baru.

Wajib memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis diatur dalam Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Pasal 4 ayat 1 menyatakan: “SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 huruf a dan huruf b, berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.”

Pasal 4 ayat 3 menegaskan bahwa SIM yang sudah lewat masa berlakunya harus diajukan penerbitan SIM baru. Jadi, cara menghindari SIM baru adalah memperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Perlu diingat, masa berlaku SIM tidak lagi disamakan dengan tanggal lahir. Masa berlakunya dihitung dari tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir. Jangan sampai masa berlakunya habis, karena Anda tidak bisa memperpanjang lagi dan harus mengulang ujian teori serta praktik.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM:

Biaya perpanjangan SIM berbeda tergantung kategori SIM. Berikut rincian biayanya:

  • SIM A, SIM B I, SIM B II – Rp 80.000 per penerbitan
  • SIM C, SIM C I, SIM C II – Rp 75.000 per penerbitan
  • SIM D, SIM D I – Rp 30.000 per penerbitan

Selain biaya penerbitan, ada biaya lain yang harus dibayar:

  • Pemeriksaan Kesehatan SIM – Rp 35.000
  • Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) – Rp 50.000
  • Pembayaran Tes Psikologi SIM – Rp 100.000 (di lokasi perpanjangan SIM) atau Rp 77.500 (online di situs ePPsi)

Perpanjangan SIM dapat dilakukan di kantor polisi atau melalui layanan online yang tersedia. Pastikan semua dokumen lengkap dan biaya sudah dibayar sebelum mengajukan permohonan. Jika tidak, proses perpanjangan bisa ditunda atau bahkan ditolak.

Dengan memahami aturan dan persyaratan, pemilik SIM dapat menghindari kebingungan dan memastikan kendaraan tetap legal. Perpanjangan tepat waktu juga membantu mengurangi risiko denda atau penahanan kendaraan karena SIM tidak aktif.

Surat Izin Mengemudi (SIM)masa berlaku lima tahunperpanjangan SIMPeraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021dokumen perpanjanganbiaya perpanjangan SIMasuransi kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP)

Komentar

Memuat komentar...