SIM Digital Korlantas: Praktis, Aman, dan Dinamis Baru
Gambar atau konten salah?
SIM Digital baru saja diluncurkan oleh Korlantas Polri sebagai bagian dari upaya mempermudah pengendara. Aplikasi ini terintegrasi langsung dengan ponsel pintar, sehingga pengendara tidak perlu lagi khawatir ketika lupa membawa kartu SIM fisik.
Berbeda dengan sekadar foto SIM yang disimpan di galeri HP, SIM Digital memuat barcode dinamis yang terenkripsi. Barcode ini dapat berubah setiap 10 detik sekali, sehingga tidak dapat di-screenshoot atau dipindahtangankan. Fitur ini dirancang untuk mencegah pemalsuan dokumen.
Menurut Kasatlantas Polresta Malang Kota AKP Rio Angga Prasetyo, legalitas SIM Digital setara dengan SIM fisik. “Legalitas SIM digital sama dengan SIM fisik yang menjadi bukti sah kelayakan dan berkompetennya seseorang secara hukum mengemudikan kendaraan, supaya semakin banyak orang yang memanfaatkan layanan ini, kami akan memasifkan sosialisasi,” kata Rio.
Jika pengendara lupa membawa SIM fisik saat pemeriksaan di jalan, mereka dapat menunjukkan SIM Digital kepada petugas. Petugas akan memindai kode batang pada aplikasi untuk verifikasi. Proses ini memudahkan pemeriksaan kelengkapan dokumen berkendara.
Rio menambahkan, “Jadi, masyarakat tidak perlu lagi khawatir apabila ketinggalan atau lupa membawa SIM fisik, cukup tunjukkan SIM digital.”
Di sisi keamanan, SIM Digital dilengkapi sistem yang melindungi data pemilik dokumen. Kode batang dinamis yang berubah setiap 10 detik membuatnya sulit untuk disalahgunakan. Namun, karena masih dalam tahap awal, Korlantas Polri mengimbau masyarakat tetap membawa SIM fisik sebagai cadangan.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo, mengingatkan, “Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah.”
Dengan sistem SIM Digital yang aman dan terintegrasi, pengendara kini memiliki alternatif yang lebih praktis. Namun, penggunaan masih bersifat sementara sampai infrastruktur dan regulasi di semua wilayah siap. Ini menunjukkan bahwa digitalisasi dokumen berkendara masih dalam proses adaptasi, meski sudah menawarkan kemudahan bagi masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Perpres No.27 2026 Turunkan Komisi Ojek Online Jadi 8%
Perpres No.27 2026: Potongan Ojek Online 8% Belum Berlaku
Operasi Patuh 2026: 14 Hari Tepatkan Lalu Lintas Nasional
Toyota Hilux Generasi 9: Mesin Diesel 204 PS, Fitur Level 2
Mitsubishi Siapkan 13 Model Baru, Mulai Mini Pajero 2026
Jetour T1 SUV Turbo Dihargai Rp 388 Juta untuk 500 Pembeli
Berita Terbaru
Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ternyata Miliki Aset Berlimpah
Santerra De Laponte: Tujuan Foto Keluarga di Pujon Malang
Enam Pemancing Diselamatkan Setelah Perahu Terbalik Buleleng
Bernardo Silva: Barcelona & Atlético bersaing keputusan 2026
Debat Akhir HIPMI 2026: Kandidat BPP Bersaing Pasar Modal
Kari Minang Depok, Gyudon Jakarta, Diet Rendah Sodium Jadi Tren
Mourinho Jadi Pelatih Real Madrid, Bek Konate & Dumfries
