SIM Digital Polri: Pengendara Tampil Nomor Lewat Ponsel

Fajar H. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 95 dibaca
Bisik.id
SIM Digital Polri: Pengendara Tampil Nomor Lewat Ponsel

Gambar atau konten salah?

SIM Digital menjadi solusi baru dari Korlantas Polri yang tidak memerlukan kartu fisik. Pengendara cukup menampilkan SIM Digital di ponsel dan sudah dapat dipakai di jalan raya.

Surat izin mengemudi ini dilengkapi dengan barcode dinamis yang berubah setiap 10 detik. Barcode ini berbeda dari sekadar foto SIM di galeri HP yang selama ini dianggap tidak sah. Dengan integrasi ke aplikasi resmi Korlantas Polri, SIM Digital dapat disimpan dan ditampilkan langsung di layar ponsel.

“Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, masyarakat dapat menyimpan dan menampilkan SIM dalam bentuk digital. Data yang tersedia mencakup identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, serta dilengkapi QR code untuk keperluan verifikasi oleh petugas di lapangan,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo dikutip dari laman Korlantas Polri.

Ketika ada pemeriksaan atau razia di jalan raya, pengendara hanya perlu membuka aplikasi dan menunjukkan barcode tersebut kepada petugas. Petugas kepolisian di lapangan menggunakan perangkat khusus untuk memindai kode. Dalam hitungan detik, seluruh data kepemilikan SIM, masa berlaku, hingga jenis SIM muncul dan terverifikasi secara real‑time.

Humas Polri menegaskan bahwa SIM Digital memiliki kedudukan yang sama dengan SIM fisik sesuai Pasal 85 Ayat (1) Undang‑Undang No. 22 Tahun 2009. Sistem ini memakai barcode dinamis, sehingga tidak dapat discreenshot atau dipindahtangankan. Selain itu, SIM Digital telah mendapatkan sertifikasi keamanan dari BSSN untuk perlindungan data. Petugas dapat memverifikasi keaslian SIM melalui aplikasi pemindai khusus, dan data pemilik SIM akan muncul otomatis saat dilakukan verifikasi.

“Ke depan, keabsahan SIM akan bertumpu pada data di server, bukan semata pada kartu fisik. Ini akan meningkatkan efisiensi, mempercepat proses pemeriksaan, serta meminimalkan potensi pemalsuan,” jelas Wibowo.

Karena masih dalam tahap awal dan menunggu kesiapan infrastruktur serta regulasi di seluruh wilayah, Korlantas tetap mengimbau masyarakat untuk tetap membawa SIM fisik sebagai cadangan. “Pada tahap awal, kami tetap mengimbau masyarakat untuk membawa SIM fisik sebagai cadangan, sembari menunggu kesiapan sistem secara menyeluruh di seluruh wilayah,” tambah Wibowo.

Dengan adopsi SIM Digital, proses pemeriksaan di jalan raya diperkirakan akan menjadi lebih cepat dan aman. Sistem ini menandai langkah penting menuju digitalisasi layanan publik di bidang transportasi, meskipun masih memerlukan dukungan infrastruktur yang lebih luas.

SIM DigitalKorlantas Polribarcode dinamisverifikasi kodeBSSNdigitalisasi layanan publikpemeriksaan jalan raya

Komentar

Memuat komentar...