SIM Keliling Badung & Klungkung Mulai 1 Mei 2026 untuk warga
Gambar atau konten salah?
SIM Keliling Badung 1 Mei 2026
Warga Badung kini dapat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. Layanan ini hadir di Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung). Jam operasional mulai pukul 08.30 Wita hingga selesai.
SIM Keliling Klungkung 1 Mei 2026
Di Klungkung, perpanjangan SIM dapat dilakukan di Depan Kantor Bupati Klungkung. Layanan buka dari pukul 09.00 sampai 21.00 Wita.
Biaya Perpanjangan SIM
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebagai berikut:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Selain biaya tersebut, pemohon juga harus menanggung biaya tes psikologi dan tes kesehatan.
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memudahkan proses, perpanjangan SIM A dan C sebaiknya diajukan antara 3 hingga 14 hari sebelum masa berlaku habis. Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- SIM asli
- Surat Keterangan Sehat Jasmani
- Surat Keterangan Psikologi
- Foto diri
Layanan keliling ini hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM yang masih aktif. Layanan tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, atau perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa.
Dengan hadirnya layanan keliling, warga Badung dan Klungkung dapat menghemat waktu dan tenaga. Namun, penting bagi pemohon untuk membawa semua dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah