SIM Keliling Badung & Klungkung: Perpanjangan 29 April

Nurul H. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 41 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Badung & Klungkung: Perpanjangan 29 April

Gambar atau konten salah?

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kini beroperasi di Badung dan Klungkung, memudahkan warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.

Layanan ini diadakan pada hari Rabu, 29 April 2026, dan tersedia di dua lokasi di Badung serta satu lokasi di Klungkung.

Di Badung, layanan tersedia di Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung). Waktu mulai pukul 08.30 Wita dan berakhir pada akhir hari.

Di Klungkung, layanan diadakan di depan kantor Bupati Klungkung, mulai pukul 09.00 Wita hingga 21.00 Wita.

Biaya perpanjangan SIM ditetapkan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk SIM A, biaya sebesar Rp 80.000,-, sedangkan untuk SIM C, biaya Rp 75.000,-.

Selain biaya utama, pelanggan juga harus membayar biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan, yang tidak termasuk dalam biaya perpanjangan SIM.

Syarat perpanjangan SIM Perpanjangan SIM A dan C sebaiknya diajukan 3–14 hari sebelum masa berlaku habis. Dokumen yang harus disiapkan meliputi Kartu Tanda Penduduk asli dan fotokopi, SIM asli, surat keterangan sehat jasmani, surat keterangan psikologi, serta foto diri.

Layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Layanan tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa.

Dengan layanan ini, warga Badung dan Klungkung dapat memperpanjang SIM tanpa harus mengunjungi Satpas, sehingga proses menjadi lebih cepat dan praktis. Layanan ini dapat diakses dengan membawa dokumen yang lengkap pada hari.

SIM KelilingBadungKlungkungPerpanjangan SIMPP Nomor 60 Tahun 2016Tes psikologiTes kesehatan

Komentar

Memuat komentar...