SIM Keliling Badung & Klungkung: Perpanjangan Mudah 08/06

Ani R. · 1 min baca · 1 jam lalu · 31 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Badung & Klungkung: Perpanjangan Mudah 08/06

Gambar atau konten salah?

SIM Keliling kembali hadir di wilayah Badung dan Klungkung, menawarkan cara praktis untuk memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.

Hari ini, 08 Juni 2026, layanan SIM Keliling Badung akan berlangsung di dua lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung). Waktu pelayanan dimulai pukul 08.30 Wita dan berlanjut sampai selesai.

Di Klungkung, SIM Keliling Klungkung juga akan diadakan pada 08 Juni 2026. Lokasinya berada di Depan Kantor Bupati Klungkung dan Pol Sub Sektor Nusa Penida Klungkung. Jam operasional sama, mulai 08.30 Wita hingga selesai.

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biaya:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Untuk memproses perpanjangan, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi

Perlu diingat, SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.

Dengan adanya SIM Keliling, warga Badung dan Klungkung dapat memperpanjang SIM dengan lebih cepat dan mudah, asalkan masa berlaku SIM belum habis. Layanan ini menjadi alternatif bagi mereka yang tidak dapat mengunjungi Satpas secara langsung.

SIM KelilingBadungKlungkungperpanjangan SIM Aperpanjangan SIM CPP Nomor 60 Tahun 2016Penerimaan Negara Bukan Pajak

Komentar

Memuat komentar...