SIM Keliling Badung Buka Layanan Perpanjangan di Dua Lokasi Hari Ini

Sinta R. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 99 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Badung Buka Layanan Perpanjangan di Dua Lokasi Hari Ini

Gambar atau konten salah?

Di wilayah Badung, layanan SIM Keliling kembali tersedia untuk mempermudah perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor SATPAS.

Hari ini, Senin 27 April 2026, dua lokasi akan menerima pengurus: Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung). Waktu pelayanan dimulai pukul 08.30 WITA hingga selesai.

Biaya perpanjangan SIM ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biayanya:

  1. SIM A: Rp 80.000,-
  2. SIM C: Rp 75.000,-

Untuk dapat memproses permohonan, masyarakat harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Membawa KTP asli dan fotokopi
  • Membawa SIM asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, maupun perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus membuat SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak tersedia.

Tujuan utama layanan ini adalah memberikan kemudahan bagi pemilik SIM aktif untuk memperpanjang dokumen mereka dengan cepat dan praktis. Pastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum datang ke lokasi layanan.

Dengan adanya SIM Keliling, proses perpanjangan menjadi lebih sederhana, mengurangi antrian panjang di kantor SATPAS, dan memudahkan warga Badung untuk tetap memiliki SIM yang sah.

SIM Kelilingperpanjangan SIM Aperpanjangan SIM CBadungSATPASDamkar DalungMall Pelayanan Publik

Komentar

Memuat komentar...