SIM Keliling Badung Buka: Perpanjang A & C Tanpa Kantor

Yanto K. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 44 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Badung Buka: Perpanjang A & C Tanpa Kantor

Gambar atau konten salah?

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling baru saja diluncurkan di Badung, memberikan alternatif bagi warga yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Pelayanan ini resmi dibuka pada Selasa, 31 Maret 2026 di Damkar Dalung & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung dan berlangsung mulai pukul 08.30 Wita hingga selesai.

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sesuai peraturan tersebut, SIM A dikenai biaya Rp 80.000 dan SIM C dikenai biaya Rp 75.000.

Untuk memproses perpanjangan, masyarakat harus menyertakan dokumen berikut: Membawa KTP asli dan fotokopi, Membawa SIM asli dan fotokopi, serta Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.

Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan tidak dapat dipakai untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kedaluwarsa.

Tujuan utama layanan ini adalah mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara cepat dan praktis. Namun, bila masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor SATPAS karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak tersedia lagi.

Dengan hadirnya layanan ini, warga Badung dapat menghemat waktu dan tenaga, serta mengurangi antrian panjang di kantor SATPAS. Layanan SIM Keliling menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan perpanjangan SIM dalam kondisi aktif.

SIM KelilingBadungperpanjangan SIMSATPASPP Nomor 60 Tahun 2016biayadokumen

Komentar

Memuat komentar...