SIM Keliling Badung: Perpanjangan SIM A C Lebih Praktis
Gambar atau konten salah?
SIM Keliling Badung mulai beroperasi pada 30 Maret 2026. Layanan ini dirancang agar warga dapat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus menuju kantor Satpas. Dengan cara ini, proses menjadi lebih cepat dan praktis.
Lokasi layanan berada di Damkar Dalung dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Pekerjaan dimulai pukul 08:30 Wita dan berlangsung hingga selesai setiap hari.
Biaya perpanjangan diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Untuk SIM A dikenakan Rp 80.000,- dan untuk SIM C Rp 75.000,-. Biaya ini tidak termasuk biaya tambahan, seperti tes psikologi dan tes kesehatan.
Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon diharapkan mengajukan perpanjangan antara 3 hingga 14 hari sebelum masa berlaku habis. Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
- SIM asli
- Surat Keterangan Sehat Jasmani
- Surat Keterangan Psikologi
- Foto diri
Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan untuk SIM yang masih aktif. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, atau perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa.
Dengan adanya layanan ini, warga Badung dapat menghemat waktu dan biaya dalam proses perpanjangan SIM. Pengajuan yang tepat waktu dan lengkap akan memudahkan proses, sementara biaya yang terstruktur membantu perencanaan keuangan. Layanan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mempermudah administrasi transportasi bagi masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
