SIM Keliling Bandung 27 Apr‑2 Mei 2026, Lacak Jadwal Lokasi
Gambar atau konten salah?
Warga Kota Bandung yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mengunjungi SIM Keliling TMC Satlantas Polrestabes Bandung selama periode 27 April hingga 02 Mei 2026. Penyelenggaraan layanan ini diselenggarakan di berbagai titik di kota, sehingga warga tidak perlu menempuh jarak jauh.
Berikut jadwal dan lokasi Bus 1:
• 27 April 2026 – Tent Avenue (Jalan Soekarno Hatta No 526 Bandung)
• 28 April 2026 – MCD Pasirkoja (Jalan Soekarno Hatta No 128‑130 Bandung)
• 29 April 2026 – ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung)
• 30 April 2026 – The Kings (Jalan Kepatihan Bandung)
• 01 Mei 2026 – MCD (Jalan Soekarno Hatta No 610 Bandung)
• 02 Mei 2026 – Metro Indah Mall (Jalan Soekarno Hatta Mo 590 Bandung)
Berikut jadwal dan lokasi Bus 2:
• 27 April 2026 – ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung)
• 28 April 2026 – Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung)
• 29 April 2026 – Tent Avenue (Jalan Soekarno Hatta No 526 Bandung)
• 30 April 2026 – Pasar Modern Batununggal (Jalan Batununggal Blok RG 1 Bandung)
• 01 Mei 2026 – BPRKS (Jalan Leuwipanjang No 149 Bandung)
• 02 Mei 2026 – ITC Kebon Kalapa (Jalan Pungkur Bandung)
Selain di lokasi SIM Keliling, perpanjangan juga dapat dilakukan di gerai SIM Satlantas Polrestabes Bandung yang tersebar di beberapa tempat, seperti:
• D'Botanica, Lantai LG – OE – 01 (Jalan dr Dr Djunjunan No 143‑149, Pajajaran, Kota Bandung)
• Mall Pelayanan Publik Kota Bandung (Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung)
• Satpas Polrestabes Bandung (Jalan Jawa, Kota Bandung)
Waktu pendaftaran di gerai-gerai tersebut dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB. Pendaftaran khusus untuk perpanjangan SIM A dan C dapat dilakukan mulai hari Senin hingga Sabtu. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 WIB dan berlanjut hingga proses penerbitan SIM selesai.
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan SIM Keliling:
• SIM yang masih berlaku tidak boleh melebihi masa berlakunya.
• KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E‑KTP) yang masih berlaku beserta fotokopi KTP.
• Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian, yang menyatakan tidak ada kelainan jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata dan jarak pandang sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.
Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia. Perpanjangan SIM disarankan dilakukan jauh sebelum masa berlakunya habis. Warga yang SIM-nya sudah melewati masa berlaku dapat mengajukan proses penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E‑KTP.
Selama proses perpanjangan, peserta diwajibkan memakai masker dan membawa hand sanitizer. Semua prosedur diatur untuk menjaga kesehatan dan keamanan warga selama pandemi.
Dengan adanya jadwal dan lokasi yang teratur, warga Bandung dapat lebih mudah melakukan perpanjangan SIM tanpa harus menunggu lama. Layanan ini memudahkan warga yang berada di berbagai penjuru kota, sekaligus membantu pemerintah dalam menata proses administrasi kendaraan bermotor secara lebih terstruktur.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Turun di Bawah Rp18.000
Gaji Ke-13 2026: Mulai Bayar ASN, TNI, Polri, Pensiunan
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Jadwal Sholat Bandung 04 Juni 2026: Subuh 04:35, Zuhur 11:51
Jawa Barat Raih Opini WTP ke-15 Berturut‑turut 2025
Berita Terbaru
SPMB Jateng 2026: Pendaftaran Murid Baru Buka Resmi
Rakhmad Basuki: Dari Larangan Orang Tua Jadi Pelatih Pro
Tahu: Protein Nabati, Rasa Martabak, Bola, Gejrot Tradisional
SIM Digital Korlantas: Praktis, Aman, dan Dinamis Baru
Kobra Jawa Didampingi Relawan Dilepas dari Rumah di Klaten
Mourinho Setuju Kembali ke Real Madrid jika Perez Terpilih
IHSG menutup di zona negatif, turun 4,11%; global merosot
