SIM Keliling Bandung Operasi 6–11 April, Servis Praktis

Wahyu T. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 58 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Bandung Operasi 6–11 April, Servis Praktis

Gambar atau konten salah?

SIM Keliling hadir di Kota Bandung, memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini kembali beroperasi pekan ini, mulai 6 April 2026 hingga 11 April 2026, di sejumlah titik strategis di kota.

Dengan fasilitas ini, masyarakat tidak perlu datang langsung ke kantor Satpas. Cukup mendatangi lokasi SIM Keliling terdekat, proses perpanjangan SIM dapat dilakukan lebih praktis, cepat, dan efisien.

Layanan SIM Keliling di Bandung dibagi menjadi dua armada: Bus SIM Keliling 1 dan Bus SIM Keliling 2. Kedua armada beroperasi di lokasi berbeda setiap harinya.

Bus SIM Keliling 1 beroperasi di:

  • Senin, 6 April 2026: Tenth Avenue
  • Selasa, 7 April 2026: MCD Pasirkoja
  • Rabu, 8 April 2026: ITC Kebon Kalapa
  • Kamis, 9 April 2026: The Kings Shopping Center
  • Jumat, 10 April 2026: McDonald's Soekarno Hatta 610
  • Sabtu, 11 April 2026: Metro Indah Mall

Bus SIM Keliling 2 beroperasi di:

  • Senin, 6 April 2026: ITC Kebon Kalapa
  • Selasa, 7 April 2026: Pasar Modern Batununggal
  • Rabu, 8 April 2026: Tenth Avenue
  • Kamis, 9 April 2026: Pasar Modern Batununggal
  • Jumat, 10 April 2026: BPRKS Leuwipanjang
  • Sabtu, 11 April 2026: ITC Kebon Kalapa

Dengan jadwal tersebut, masyarakat dapat memilih lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal atau aktivitas sehari‑hari.

Jam Operasional SIM Keliling Polrestabes Bandung:

  • Pendaftaran: pukul 09.00 – 12.00 WIB
  • Pelayanan dimulai: pukul 08.00 WIB hingga selesai

Perlu diperhatikan, layanan dapat ditutup lebih awal jika kuota harian telah terpenuhi. Oleh karena itu, masyarakat disarankan datang lebih pagi agar tidak kehabisan antrean.

Selain melalui layanan SIM Keliling, warga Bandung juga dapat memperpanjang SIM di beberapa lokasi resmi berikut:

Lokasi-lokasi ini menjadi pilihan bagi masyarakat yang tidak sempat mengakses layanan keliling.

Syarat Perpanjangan SIM Keliling sebelum mendatangi lokasi layanan:

  • Membawa SIM asli yang masih berlaku (belum melewati masa berlaku)
  • Membawa KTP asli atau SUKET (pengganti e‑KTP) beserta fotokopi
  • Layanan hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C dari seluruh Indonesia
  • Disarankan memperpanjang SIM jauh hari sebelum masa berlaku habis
  • Wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer
  • Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka harus membuat SIM baru di Satpas
  • Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian
  • Surat keterangan sehat harus menyatakan bahwa pemohon dalam kondisi sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak memiliki cacat fisik, serta memenuhi standar penglihatan sesuai ketentuan Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 35 Ayat 7

Perlu diingat, perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat meski hanya satu hari, maka SIM akan dinyatakan tidak berlaku dan pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru dari awal, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik. Karena itu, masyarakat diimbau untuk rutin mengecek masa berlaku SIM agar tidak terlewat.

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di berbagai titik strategis, diharapkan warga Bandung dapat lebih mudah mengurus administrasi berkendara secara tertib, efisien, dan tanpa hambatan. Layanan ini menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk mempermudah proses perpanjangan SIM, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan warga yang semakin dinamis.

SIM Keliling Bandungperpanjangan SIMbus SIM KelilingSatpasPolrestabes Bandunglokasi strategismasker dan hand sanitizerketerangan sehat

Komentar

Memuat komentar...