SIM Keliling Denpasar: Perpanjangan SIM A & C Praktis

Dian P. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 87 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Denpasar: Perpanjangan SIM A & C Praktis

Gambar atau konten salah?

SIM Keliling hadir di Denpasar pada 14 April 2026 untuk memudahkan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor SATPAS. Layanan ini ditujukan bagi warga yang menginginkan proses cepat dan praktis.

Berikut titik layanan SIM Keliling yang tersedia:

  • BadungDamkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)
  • TabananAstra Motor Grokgak
  • BulelengDesa Patas, Gerokgak
  • JembranaTPI Pengambengan

Jam operasional masing‑masing titik layanan:

  • Badung: 08.30 WITA – selesai
  • Tabanan: 08.00 WITA – selesai
  • Buleleng: 08.00 WITA – selesai
  • Jembrana: 08.00 WITA – selesai

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Rincian biayanya:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Untuk memproses perpanjangan, pemohon harus melengkapi persyaratan berikut:

  • Surat KTP asli dan fotokopi
  • Surat SIM asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
  • Bolpoin pribadi

Perlu diingat, SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif. Layanan ini tidak dapat dipakai untuk:

  • Pembuatan SIM baru
  • Penggantian SIM hilang
  • Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor SATPAS. Layanan ini bertujuan mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis. Pastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum datang ke titik layanan.

Dengan adanya SIM Keliling, warga Denpasar dapat menghemat waktu dan tenaga dalam mengurus perpanjangan SIM. Penyediaan lokasi strategis dan jam operasional yang fleksibel menunjukkan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan akses layanan publik.

SIM KelilingDenpasarPerpanjangan SIMSATPASJam OperasionalBiaya PerpanjanganPemerintah Daerah

Komentar

Memuat komentar...