SIM Keliling di Badung Mulai 08 April 2026: Perpanjangan A & C
Gambar atau konten salah?
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kini tersedia di Badung. Layanan ini memudahkan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus pergi ke kantor Satpas.
Jadwal dan lokasi layanan pada hari 08 April 2026 adalah sebagai berikut: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Waktu pelayanan dimulai pukul 08.30 Wita dan berlanjut sampai selesai.
Biaya Perpanjangan SIM
Peraturan Pemerintah PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menetapkan biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya yang harus dibayar:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Selain biaya di atas, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhatikan. Termasuk di antaranya biaya tes psikologi dan tes kesehatan.
Syarat Perpanjangan SIM
Perpanjangan SIM A dan C sebaiknya diajukan 3‑14 hari sebelum masa berlaku habis. Berikut dokumen yang harus dilengkapi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi
- SIM Asli
- Surat Keterangan Sehat Jasmani
- Surat Keterangan Psikologi
- Foto Diri
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis). (iws/iws)
Dengan hadirnya layanan ini, warga Badung dapat mengurus perpanjangan SIM secara cepat dan praktis di lokasi terdekat. Layanan ini menjadi alternatif bagi mereka yang tidak memiliki waktu untuk mengunjungi kantor Satpas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
