SIM Keliling di Badung Mulai 08 April 2026: Perpanjangan A & C

Rizki W. · 1 min baca · 1 bulan lalu · 84 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling di Badung Mulai 08 April 2026: Perpanjangan A & C

Gambar atau konten salah?

Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kini tersedia di Badung. Layanan ini memudahkan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus pergi ke kantor Satpas.

Jadwal dan lokasi layanan pada hari 08 April 2026 adalah sebagai berikut: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Waktu pelayanan dimulai pukul 08.30 Wita dan berlanjut sampai selesai.

Biaya Perpanjangan SIM

Peraturan Pemerintah PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menetapkan biaya perpanjangan SIM. Berikut biaya yang harus dibayar:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Selain biaya di atas, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhatikan. Termasuk di antaranya biaya tes psikologi dan tes kesehatan.

Syarat Perpanjangan SIM

Perpanjangan SIM A dan C sebaiknya diajukan 3‑14 hari sebelum masa berlaku habis. Berikut dokumen yang harus dilengkapi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli dan Fotokopi
  • SIM Asli
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani
  • Surat Keterangan Psikologi
  • Foto Diri

Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, dan perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis). (iws/iws)

Dengan hadirnya layanan ini, warga Badung dapat mengurus perpanjangan SIM secara cepat dan praktis di lokasi terdekat. Layanan ini menjadi alternatif bagi mereka yang tidak memiliki waktu untuk mengunjungi kantor Satpas.

Layanan SIM KelilingBadungPerpanjangan SIM APerpanjangan SIM CPP Nomor 60 Tahun 2016Tes psikologiTes kesehatan

Komentar

Memuat komentar...