SIM Keliling Diluncurkan di Badung, Klungkung, Tabanan

Sigit W. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 95 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Diluncurkan di Badung, Klungkung, Tabanan

Gambar atau konten salah?

29 Mei 2026, layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling diluncurkan di tiga kabupaten di Bali: Badung, Klungkung, dan Tabanan. Tujuannya agar warga dapat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus menuju kantor SATPAS.

Perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) dapat dilakukan secara cepat dan praktis di titik-titik layanan berikut.

Lokasi dan Waktu Pelayanan

  • BadungDAMKAR DALUNG & MALL PELAYANAN PUBLIK PUSPEM BADUNG, 08:30 Wita – Selesai.
  • KlungkungDepan Kantor Bupati Klungkung & Polsubsektor Nusa Penida, 08:30 Wita – Selesai.
  • TabananMall Pelayanan Publik Tabanan, 08:00 Wita – Selesai.

Biaya Perpanjangan SIM sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP):

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Syarat Perpanjangan SIM agar permohonan dapat diproses:

  • Membawa KTP asli dan fotokopi.
  • Membawa SIM asli dan fotokopi.
  • Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi.
  • Bolpoin sendiri.

SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa.

Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor SATPAS karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi dapat dilakukan. Layanan ini bertujuan mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara yang cepat dan praktis.

Intinya, pastikan SIM Anda belum kadaluarsa sebelum datang ke layanan. Dengan persyaratan lengkap dan biaya yang jelas, proses perpanjangan dapat selesai dalam satu kunjungan saja.

SIM KelilingBaliPerpanjangan SIM APerpanjangan SIM CBadungKlungkungTabananSATPAS

Komentar

Memuat komentar...