SIM Keliling Dimulai di Badung dan Tabanan, Perpanjangan Cepat

Guntur P. · 1 min baca · 2 bulan lalu · 85 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Dimulai di Badung dan Tabanan, Perpanjangan Cepat

Gambar atau konten salah?

Pelayanan SIM Keliling kini hadir di wilayah Badung dan Tabanan. Layanan ini dirancang agar warga dapat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.

Warga yang ingin memperpanjang SIM dengan cepat dapat langsung menuju lokasi layanan terdekat. Berikut jadwal dan tempat layanan pada hari Sabtu, 16 Mei 2026:

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut tarifnya:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Selain biaya dasar, ada biaya tambahan untuk tes psikologi dan tes kesehatan. Warga disarankan mengajukan perpanjangan 3–14 hari sebelum masa berlaku habis.

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • SIM asli
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani
  • Surat Keterangan Psikologi
  • Foto diri

Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Layanan ini tidak dapat dipakai untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, atau perpanjangan SIM yang sudah kadaluarsa.

Dengan hadirnya layanan ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah dan cepat bagi warga Badung dan Tabanan. Warga dapat memanfaatkan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan untuk menghemat waktu dan tenaga.

SIM KelilingBadungTabananperpanjangan SIM Aperpanjangan SIM CPP 60/2016biaya perpanjangan

Komentar

Memuat komentar...