SIM Keliling Hadir di Badung & Tabanan, Perpanjangan SIM A & C

Mira T. · 1 min baca · 28 hari lalu · 60 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Hadir di Badung & Tabanan, Perpanjangan SIM A & C

Gambar atau konten salah?

SIM Keliling kini hadir di Badung dan Tabanan, membantu warga memperpanjang SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) tanpa harus datang ke kantor Satpas.

Dengan layanan ini, proses perpanjangan menjadi lebih cepat dan praktis. Warga cukup mengunjungi lokasi SIM Keliling terdekat pada hari dan jam yang ditentukan.

Badung – 08 Mei 2026

Tabanan – 08 Mei 2026

  • Lokasi: Mall Pelayanan Publik Beraban
  • Waktu: 08.00 Wita – selesai

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut tarifnya:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Untuk proses yang lancar, warga harus menyiapkan dokumen berikut:

  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Keterangan Psikologi
  • Fotokopi KTP asli
  • Fotokopi SIM asli
  • Bolt poin sendiri

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan tidak dapat digunakan untuk:

  • Pembuatan SIM baru
  • Penggantian SIM hilang
  • Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa

Dengan adanya SIM Keliling, warga di Badung dan Tabanan dapat menghemat waktu dan tenaga, memudahkan proses perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.

SIM KelilingBadungTabananPerpanjangan SIM APerpanjangan SIM CPP Nomor 60 Tahun 2016Damkar Dalung

Komentar

Memuat komentar...