SIM Keliling Hadir di Badung & Tabanan, Perpanjangan SIM A & C
Gambar atau konten salah?
SIM Keliling kini hadir di Badung dan Tabanan, membantu warga memperpanjang SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Dengan layanan ini, proses perpanjangan menjadi lebih cepat dan praktis. Warga cukup mengunjungi lokasi SIM Keliling terdekat pada hari dan jam yang ditentukan.
Badung – 08 Mei 2026
- Lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)
- Waktu: 08:30 Wita – selesai
Tabanan – 08 Mei 2026
- Lokasi: Mall Pelayanan Publik Beraban
- Waktu: 08.00 Wita – selesai
Biaya perpanjangan SIM diatur oleh PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut tarifnya:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Untuk proses yang lancar, warga harus menyiapkan dokumen berikut:
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Psikologi
- Fotokopi KTP asli
- Fotokopi SIM asli
- Bolt poin sendiri
Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan tidak dapat digunakan untuk:
- Pembuatan SIM baru
- Penggantian SIM hilang
- Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa
Dengan adanya SIM Keliling, warga di Badung dan Tabanan dapat menghemat waktu dan tenaga, memudahkan proses perpanjangan SIM tanpa harus mengunjungi kantor Satpas.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
