SIM Keliling Hadir di Badung, Perpanjang SIM A & C Mudah

Hari W. · 1 min baca · 23 hari lalu · 61 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Hadir di Badung, Perpanjang SIM A & C Mudah

Gambar atau konten salah?

SIM Keliling hadir di Badung pada Rabu, 13 Mei 2026 untuk memudahkan warga perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM).

Lokasi layanan berada di DAMKAR DALUNG dan MALL PELAYANAN PUBLIK PUSPEM BADUNG. Operasional dimulai pukul 08:30 Wita dan berlangsung hingga selesai.

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarifnya adalah: SIM A: Rp 80.000,- dan SIM C: Rp 75.000,-.

Warga diharapkan membawa dokumen berikut untuk memproses permohonan:

  • Membawa KTP asli dan fotokopi
  • Membawa SIM asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi
  • Membawa bolpoin sendiri

Layanan ini hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A (mobil) dan C (sepeda motor) yang masih aktif. SIM Keliling tidak dapat dipakai untuk:

  • Pembuatan SIM baru
  • Penggantian SIM yang hilang
  • Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor SATPAS. Layanan ini bertujuan mempermudah proses perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara cepat dan praktis.

Poin penting: pastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum datang ke SIM Keliling. Layanan ini menjadi solusi bagi warga Badung yang membutuhkan perpanjangan SIM A dan C tanpa perjalanan jauh, dengan biaya terjangkau dan persyaratan yang jelas. Namun, bagi yang SIM sudah kadaluarsa, layanan ini tidak dapat digunakan.

SIM KelilingBadungperpanjangan SIM Aperpanjangan SIM CSATPASPP Nomor 60 Tahun 2016masa kadaluarsa

Komentar

Memuat komentar...