SIM Keliling Kembali Beroperasi di Badung, Tabanan, Jembrana

Yuli S. · 2 min baca · 1 bulan lalu · 72 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Kembali Beroperasi di Badung, Tabanan, Jembrana

Gambar atau konten salah?

SIM Keliling kembali hadir di wilayah Badung, Tabanan, dan Jembrana. Layanan ini memungkinkan warga memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor SATPAS.

Perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) dapat dilakukan secara cepat dan praktis di titik layanan terdekat. Warga yang ingin memperpanjang SIM kini dapat langsung mengunjungi SIM Keliling yang berlokasi di tiga kabupaten tersebut.

Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling pada 07 April 2026:

Badung
Lokasi: Damkar Dalung (Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung)
Waktu: 08.30 WITA – Selesai

Tabanan
Lokasi: Astra Motor Gerokgak
Waktu: 08.00 WITA – Selesai

Jembrana
Lokasi: Pasar Melaya
Waktu: 08.00 WITA – Selesai

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya yang harus dibayar adalah:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Untuk memproses perpanjangan, masyarakat diharuskan membawa dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi

Perlu diingat, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk:

  • Pembuatan SIM baru
  • Penggantian SIM yang hilang
  • Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis)

Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM), karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi dapat dilakukan.

Poin penting yang ditekankan oleh pihak penyelenggara adalah memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum datang ke SIM Keliling. Dengan begitu, proses perpanjangan dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.

Secara keseluruhan, SIM Keliling menawarkan solusi praktis bagi warga Badung, Tabanan, dan Jembrana yang membutuhkan perpanjangan SIM A atau SIM C. Layanan ini mempersingkat waktu tunggu dan mengurangi kebutuhan perjalanan ke kantor SATPAS, asalkan semua persyaratan terpenuhi dan SIM masih dalam masa berlaku.

SIM KelilingPerpanjangan SIMBadungTabananJembranaSATPASPNBP

Komentar

Memuat komentar...