SIM Keliling Kembali di Badung & Tabanan, Perpanjang SIM A/C

Bambang W. · 1 min baca · 13 hari lalu · 55 dibaca
Bisik.id
SIM Keliling Kembali di Badung & Tabanan, Perpanjang SIM A/C

Gambar atau konten salah?

SIM Keliling kembali hadir di wilayah Badung dan Tabanan pada 22 Mei 2026. Layanan ini dirancang agar warga dapat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus pergi ke Satpas.

Di Badung, SIM Keliling beroperasi di dua lokasi: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung). Waktu pelayanan dimulai pukul 08.30 Wita dan berlanjut hingga selesai. Setiap warga dapat datang kapan saja selama jam operasional.

Di Tabanan, layanan tersedia di Mall Pelayanan Publik Tabanan dengan jam mulai 08.00 Wita sampai selesai. Kegiatan ini berlangsung pada hari yang sama, 22 Mei 2026.

Biaya perpanjangan SIM diatur oleh PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya yang harus dibayar adalah:

  • SIM A: Rp 80.000,-
  • SIM C: Rp 75.000,-

Untuk memproses perpanjangan, pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:

  • KTP Asli dan Fotocopy
  • SIM Asli dan Fotocopy
  • Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi

Perlu diingat, SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (sepeda motor) yang masih aktif. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM hilang, atau perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa. Jika SIM sudah kedaluwarsa, pemilik harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas.

Intinya, pastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum datang ke SIM Keliling. Layanan ini bertujuan memudahkan warga memperpanjang SIM dengan cepat dan praktis. (iws/iws)

SIM KelilingBadungTabananperpanjangan SIMPP Nomor 60 Tahun 2016Biaya perpanjanganSatpas

Komentar

Memuat komentar...