SIM Keliling Kembali di Badung, Perpanjang SIM A & C Cepat
Gambar atau konten salah?
SIM Keliling kembali hadir di wilayah Badung, memudahkan warga yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Hari ini, 3 Juni 2026, layanan tersedia di dua lokasi: Damkar Dalung (di Timur pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik (Puspem Badung). Waktu pelayanan dimulai pukul 08.30 Wita dan berlanjut hingga selesai.
Biaya perpanjangan SIM ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut rincian biayanya:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Untuk proses perpanjangan, masyarakat harus menyiapkan dokumen berikut:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Sehat
- Surat Keterangan Psikologi
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk pembuatan SIM baru, penggantian SIM yang hilang, maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor Satpas karena perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi tersedia.
Dengan hadirnya layanan ini, warga Badung dapat memperpanjang SIM secara cepat dan praktis di lokasi terdekat tanpa harus menunggu di Satpas. Layanan ini menjadi solusi bagi mereka yang membutuhkan proses perpanjangan SIM dalam waktu singkat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
