SIM Keliling Kembali di Bandung, Perpanjangan SIM A dan C Mudah
Gambar atau konten salah?
SIM Keliling kembali hadir di Kota Bandung untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Layanan ini dijalankan oleh TMC Satlantas Polrestabes Bandung dan beroperasi di beberapa titik strategis selama satu minggu ke depan.
Dengan hadirnya SIM Keliling, masyarakat tidak perlu lagi mengunjungi Satpas secara langsung. Semua proses perpanjangan dapat diselesaikan di gerai yang sudah ditentukan. Hal ini diharapkan mempercepat dan mempermudah administrasi kendaraan bagi warga.
Jadwal SIM Keliling Bus 1 (11‑16 Mei 2026):
- Senin, 11 Mei 2026 – Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung
- Selasa, 12 Mei 2026 – McDonald’s Pasirkoja, Jalan Soekarno Hatta No. 128‑130, Bandung
- Rabu, 13 Mei 2026 – ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
- Kamis, 14 Mei 2026 – The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Bandung
- Jumat, 15 Mei 2026 – McDonald’s Soekarno Hatta, Jalan Soekarno Hatta No. 610, Bandung
- Sabtu, 16 Mei 2026 – Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung
Jadwal SIM Keliling Bus 2 (11‑16 Mei 2026):
- Senin, 11 Mei 2026 – ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
- Selasa, 12 Mei 2026 – Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung
- Rabu, 13 Mei 2026 – Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung
- Kamis, 14 Mei 2026 – Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung
- Jumat, 15 Mei 2026 – BPRKS, Jalan Leuwipanjang No. 149, Bandung
- Sabtu, 16 Mei 2026 – ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
Selain gerai SIM Keliling, warga juga dapat memperpanjang SIM di gerai resmi Satlantas Polrestabes Bandung berikut ini:
- d'Botanica Mall, lantai LG‑OE‑01, Jalan Dr. Djunjunan No. 143‑149, Pajajaran, Bandung
- Mall Pelayanan Publik Kota Bandung, Jalan Cianjur No. 34, Bandung
- Satpas Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung
Jam Operasional SIM Keliling Bandung:
- Pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM dibuka setiap Senin sampai Sabtu pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.
Untuk dapat menggunakan layanan ini, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan:
- SIM masih aktif dan belum melewati masa berlaku.
- Membawa KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E‑KTP (SUKET) yang masih berlaku beserta fotokopinya.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian.
- Dituntut dinyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, serta tidak memiliki gangguan penglihatan sesuai ketentuan.
Jika SIM sudah melewati masa berlaku, pemohon harus mengajukan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan membawa E‑KTP. Proses ini tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling.
Disarankan untuk melakukan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku SIM habis. Pemohon juga diimbau datang lebih awal agar terhindar dari antrean panjang dan memastikan semua dokumen persyaratan lengkap sebelum tiba di lokasi SIM Keliling.
Dengan adanya layanan SIM Keliling, warga Bandung dapat memperpanjang SIM A dan C secara praktis dan cepat. Layanan ini menegaskan komitmen Polrestabes Bandung untuk mempermudah administrasi kendaraan bagi masyarakat.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Dolar AS Kembali Menguat, Rupiah Turun di Bawah Rp18.000
Gaji Ke-13 2026: Mulai Bayar ASN, TNI, Polri, Pensiunan
Bayi Ditemukan Telantar di Sungai Cibinong, Cibogo
Terowongan Tijuana‑Otay, 1.000 kg Kokain Ditangkap Besar
Jadwal Sholat Bandung 04 Juni 2026: Subuh 04:35, Zuhur 11:51
Jawa Barat Raih Opini WTP ke-15 Berturut‑turut 2025
Berita Terbaru
SPMB Jateng 2026: Pendaftaran Murid Baru Buka Resmi
Rakhmad Basuki: Dari Larangan Orang Tua Jadi Pelatih Pro
Tahu: Protein Nabati, Rasa Martabak, Bola, Gejrot Tradisional
SIM Digital Korlantas: Praktis, Aman, dan Dinamis Baru
Kobra Jawa Didampingi Relawan Dilepas dari Rumah di Klaten
Mourinho Setuju Kembali ke Real Madrid jika Perez Terpilih
IHSG menutup di zona negatif, turun 4,11%; global merosot
