SIM Keliling Kembali Tersedia di Badung dan Klungkung Pada 27 Mei
Gambar atau konten salah?
Denpasar – Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling kembali tersedia di wilayah Badung dan Klungkung. Layanan ini dibuat agar warga dapat memperpanjang SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Warga Bali yang ingin mengurus perpanjangan SIM dengan cepat dan praktis dapat langsung mengunjungi layanan SIM Keliling terdekat. Berikut jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Badung dan Klungkung pada hari Rabu, 27 Mei 2026.
SIM Keliling Badung – 27 Mei 2026
Lokasi: Damkar Dalung & Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
Waktu Pelayanan: 08:30 Wita – Selesai
SIM Keliling Klungkung – 27 Mei 2026
Lokasi: Depan Kantor Bupati Klungkung & Polsubsektor Nusa Penida
Waktu Pelayanan: 08.30 Wita – Selesai
Biaya Perpanjangan SIM
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menetapkan biaya perpanjangan SIM. Berikut rincian biayanya:
- SIM A: Rp 80.000,-
- SIM C: Rp 75.000,-
Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memproses permohonan perpanjangan SIM, masyarakat diharuskan melengkapi persyaratan berikut:
- Membawa KTP asli dan fotokopi
- Membawa SIM asli dan fotokopi
- Surat Keterangan Sehat dan Surat Keterangan Psikologi
Layanan SIM Keliling hanya menerima permohonan perpanjangan SIM A (untuk mobil) dan SIM C (untuk sepeda motor) yang masih aktif atau belum melewati masa berlakunya. Layanan ini tidak dapat digunakan untuk:
- Pembuatan SIM baru
- Penggantian SIM yang hilang
- Perpanjangan SIM yang masa berlakunya sudah kadaluarsa (habis)
Jika masa berlaku SIM sudah kedaluwarsa, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor Satpas. Perpanjangan melalui SIM Keliling tidak lagi dapat dilakukan. Layanan ini bertujuan mempermudah perpanjangan SIM yang masih aktif dengan cara cepat dan praktis. Poin penting yang ditekankan adalah memastikan masa berlaku SIM belum habis sebelum menggunakan layanan SIM Keliling.
Dengan adanya layanan ini, proses perpanjangan SIM menjadi lebih mudah bagi warga di Badung dan Klungkung, mengurangi antrian di kantor Satpas dan mempercepat penyelesaian administrasi kendaraan.
Komentar
Memuat komentar...
Terkait
Kapolri Duduk Bareng Pecalang dan Ojol di Bali
Sensatia Raih Sertifikasi Bebas Kekejaman dari Cruelty Free International
Kampung Gelgel Klungkung tak punya calon kades
Bangkai Paus di Pantai Perancak Kembali Muncul
Ledakan Tabung Gas Hanguskan Warung Bakso, Tiga Luka Bakar
Klungkung Kekurangan 8.300 PJU, Nusa Penida Paling Parah
